Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi skema bea keluar emas hingga 15 persen, dengan tarif yang menurun sesuai tingkat hilirisasi dan bergantung pada pergerakan harga mineral acuan (HMA) emas.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan skema bea keluar itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini berada pada tahap akhir penyusunan.
“Saat ini PMK untuk penetapan bea keluar dari emas ini sudah dalam proses hampir pada titik akhir. Kami nanti akan laporkan segera ke Bapak-Ibu (anggota Komisi XI) dan ke publik,” kata Febrio dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Dalam rancangan yang dipaparkan, tarif bea keluar disusun bertingkat menurut jenis produk dan pergerakan HMA emas.
Baca juga: BPS: Kondisi geopolitik jadi pendorong kenaikan harga emas
Ketika HMA emas berada pada rentang 2.800 dolar AS hingga di bawah 3.200 dolar AS per troy ounce, tarif yang dikenakan bergerak naik dari kelompok produk paling hilir hingga paling hulu.
Minted bars dikenai tarif 7,5 persen, diikuti ingot dan cast bar sebesar 10 persen, sementara dore dan granul dikenai tarif 12,5 persen dalam rentang harga ini.
Sementara itu, ketika HMA emas mencapai atau melampaui 3.200 dolar AS per troy ounce, tarif berada pada level tertinggi.
Minted bars mulai dikenai 10 persen, kemudian ingot dan cast bar dikenai 12,5 persen, dan dore serta granul dikenai tarif tertinggi 15 persen sebagai kelompok produk hulu yang paling besar pungutannya.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








































