Jakarta (ANTARA) - Serangan Amerika Serikat ke Venezuela yang berujung pada ditangkapnya Presiden Nicolas Maduro merupakan pelanggaran hukum internasional, kata guru besar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
Terlebih, kata dia, Nicolas Maduro beserta istrinya kemudian dibawa oleh para personel yang menangkapnya untuk diadili di wilayah AS. Pasangan tersebut menghadapi dakwaan federal AS terkait dugaan perdagangan narkoba serta kerja sama dengan organisasi teroris.
“Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional itu dilarang,” kata Hikmahanto saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan bahwa menurut Pasal 2 Ayat 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), setiap negara anggota wajib menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun.
Namun demikian, akademisi UI tersebut tak mengesampingkan kemungkinan AS akan menggunakan Pasal 51 Piagam PBB, yang mengatur hak membela diri negara anggota, untuk membenarkan serangannya terhadap Venezuela di hadapan PBB.
Dalih membela diri seperti tertuang pada Pasal 51 Piagam PBB tersebut juga sempat diungkit Rusia saat mereka melancarkan serangan ke Ukraina, kata dia, menambahkan.
Menurut Hikmahanto, AS memandang perang melawan narkoba sebagai hal esensial untuk menjaga kepentingan nasionalnya. Namun, Presiden Maduro dianggap AS tidak mau kooperatif dalam upaya melawan gembong narkoba, dan bahkan dituding membiarkan negaranya dijadikan lokasi untuk mengirim narkoba ke AS.
Ia pun menyoroti langkah intervensi serupa pernah diambil AS pada tahun 1990, ketika Presiden George H. W. Bush memberi persetujuan bagi personel AS untuk menginvasi Panama dan menangkap pemimpin negara tersebut, Manuel Noriega.
Senasib dengan Maduro, setelah ditangkap oleh personel AS, Noriega kemudian dihadapkan ke muka pengadilan AS dan didakwa atas tuduhan penyelundupan narkoba dan pencucian uang.
Rakyat Venezuela pada Sabtu (3/1) dini hari digegerkan dengan serangan militer AS terhadap instalasi sipil dan militer di beberapa negara bagian, di tengah meningkatnya ketegangan dengan AS.
Negara Amerika Latin itu pun menyatakan keadaan darurat nasional.
Presiden AS Donald Trump kemudian membenarkan bahwa pihaknya melakukan serangan ke Venezuela serta berhasil menangkap Presiden Nicolas Maduro berikut istrinya, yang langsung dibawa ke AS.
Menyusul penculikan Maduro oleh AS, Mahkamah Agung Venezuela memerintahkan Wakil Presiden Delcy Rodriguez untuk menjabat sebagai presiden sementara.
Baca juga: Purbaya: Pasar saham respons positif isu AS dan Venezuela
Baca juga: KBRI: Situasi Caracas mulai kondusif usai serangan AS, 37 WNI aman
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

6 days ago
9





































