Jakarta (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa prioritas negara adalah memperkuat pelindungan pekerja migran, bukan sekadar meningkatkan angka penempatan.
"Arahan Presiden Prabowo Subianto meminta pelindungan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan," katanya dalam rapat koordinasi dan sosialisasi nasional bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) se-Indonesia di Jakarta, Senin.
Mukhtarudin mengatakan 80 persen persoalan pekerja migran terjadi di tahap rekrutmen, sehingga BP3MI harus menjadi garda terdepan untuk memastikan proses pendaftaran, seleksi, dan penempatan berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Dia menekankan tidak boleh ada kepala atau pegawai BP3MI yang terlibat kolusi dengan meloloskan calon pekerja migran yang tidak memenuhi syarat atau prosedural.
"Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas tanpa kompromi. Pejabat atau pegawai yang terbukti terlibat dalam penempatan ilegal akan dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian," kata dia.
Menurut Mukhtarudin, penegakan sanksi dinilai penting dalam pelindungan pekerja migran dengan memastikan kesiapan kemampuan mereka untuk mengurangi risiko eksploitasi.
Selain sanksi, prinsip zero tolerance juga diterapkan terhadap pelanggaran di internal kementerian dan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).
Terkait laporan pengaduan, dia menginstruksikan agar laporan yang masuk direspons dan ditindaklanjuti segera.
"Dalam aspek pencegahan, BP3MI harus memperluas sosialisasi migrasi aman hingga desa-desa serta memperketat pengawasan di pelabuhan, bandara, dan titik-titik rawan," kata Mukhtarudin.
"Koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI/Polri, Imigrasi, dan lembaga terkait menjadi kunci memutus rantai sindikat pengiriman ilegal," katanya.
Pelindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab bersama pusat dan daerah sesuai mandat UU 18/2017 dan PP 59/2021. Oleh karena itu, BP3MI harus memperkuat hubungan kerja dengan pemangku kepentingan lainnya, kata dia.
BP3MI juga harus mendorong agar pemerintah daerah membuat kebijakan pelindungan pekerja migran secara optimal.
Peningkatan kompetensi pegawai BP3MI untuk penguatan pelindungan pekerja migran dilakukan melalui Bimbingan Teknis Nasional, dan penempatan pegawai pada suatu jabatan dilakukan dengan prinsip "the right man in the right place," katanya.
Kinerja pegawai akan dievaluasi secara objektif. Mereka yang berintegritas dan berprestasi akan diapresiasi dan diberikan penghargaan, sementara yang melanggar aturan dan tidak berprestasi akan dievaluasi dan dikenakan sanksi.
Mukhtarudin menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran bukan hanya persoalan administrasi, melainkan tanggung jawab moral negara.
"Kita harus menjaga martabat, keselamatan, dan masa depan para pekerja migran. Itu inti dari pelayanan publik yang bermartabat," katanya.
Baca juga: KP2MI jajaki peluang perluasan penempatan pekerja migran di UEA
Baca juga: KP2MI pastikan penanganan kasus eksploitasi pekerja migran di Malaysia
Pewarta: Katriana
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

8 hours ago
1






































