Jakarta (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengingatkan para calon pekerja migran untuk mewaspadai modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui surat ancaman hukum untuk menyandera calon pekerja dan keluarga.
Kementerian P2MI di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa surat ancaman tersebut biasanya Surat Izin Suami atau Wali, namun di dalamnya diduga memuat klausul yang memberatkan dan intimidatif.
Surat ancaman tersebut akan membuat keluarga calon pekerja migran untuk menyatakan persetujuan atas keberangkatan pekerja migran Indonesia ke negara tujuan yang masih berstatus moratorium, sekaligus diminta melepaskan hak untuk menuntut pihak sponsor atau perusahaan penyalur.
“Surat pernyataan yang dibuat untuk mendukung atau melegitimasi kegiatan ilegal, termasuk pengiriman pekerja migran Indonesia non-prosedural ke negara yang masih moratorium, adalah batal demi hukum. Masyarakat tidak boleh takut dengan ancaman seperti itu,” kata Mukhtarudin.
Mukhtarudin menuturkan bahwa pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran sektor domestik atau asisten rumah tangga (ART) perseorangan ke sejumlah negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.
Sehingga, setiap pengiriman pekerja migran sektor domestik yang dilakukan di luar skema resmi pemerintah merupakan pelanggaran hukum.
Menteri itu menyoroti adanya urat klausul “siap tidak menuntut” pada surat pernyataan, justru menjadi indikasi kuat adanya upaya sindikat untuk menghilangkan tanggung jawab hukum atas risiko eksploitasi, kekerasan, hingga hilangnya pelindungan WNI di luar negeri.
“Sindikat memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan dalih sudah mengeluarkan biaya besar. Padahal, semua risiko itu seharusnya menjadi tanggung jawab pihak penempatan yang sah,” ujarnya.
Menteri Mukhtarudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada dokumen formal yang ditawarkan calo. Jika merasa terancam atau dipaksa menandatangani surat pernyataan, masyarakat diminta segera melapor ke Kementerian P2MI atau aparat penegak hukum.
“Pastikan keberangkatan melalui jalur resmi, melalui P3MI yang terdaftar dan memiliki kontrak kerja yang jelas. Ingat, surat izin seperti itu tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk menuntut keluarga,” tegas dia.
Merespons temuan modus TPPO itu, Mukhtarudin telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI untuk melakukan penindakan lapangan terhadap sponsor dan agen ilegal bersama Satgas TPPO Polri, serta melakukan profiling digital jaringan penyebar format surat ilegal.
“Kami gerak cepat mendalami jaringan ini, termasuk berkoordinasi untuk penelusuran dan penurunan konten yang menyebarkan dokumen-dokumen ilegal tersebut,” kata Mukhtarudin.
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

1 week ago
6





































