Palu hakim (Ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Empat warga Bandung Linda Nugraha, Listiani Widjaja, Herliana Suhardja dan Oen Ken Ing tak kunjung mendapatkan lahan miliknya di Jalan Asia Afrika nomor 24 usai menang sengketa puluhan tahun lalu di Pengadilan Negeri Bandung hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Mereka meminta kepada aparat agar eksekusi pengosongan lahan segera dilakukan.
Abdurahman kuasa hukum pemohon mengatakan kliennya merupakan ahli waris almarhumah Eppyanti Widjaja. Ia menyebut mereka telah memenangkan perkara puluhan tahun lalu dari jenjang Pengadilan Negeri Bandung hingga MA.
Setelah menang, ia mengatakan kliennya telah memenuhi kewajiban yang diminta pengadilan yaitu menyetor Rp 13.540.000. Uang belasan juta itu kompensasi 40 persen nilai bangunan tahun 1992.
"Dasar eksekusi sudah sangat kuat melalui penetapan pelaksanaan eksekusi tanggal 27 Juni 1992 dan penetapan eksekusi pengosongan tanggal 06 Oktober 1993," ucap dia, Kamis (5/2/2026).
Ia menuturkan jadwal eksekusi pun rencana digelar pada 2025 dan 2026. Namun, sering tertunda karena adanya alasan keamanan yaitu potensi perlawanan pihak yang menduduki objek eksekusi.
"Kami sangat menyayangkan hal ini karena hukum seolah kalah oleh tekanan massa," ungkap dia.
Ia menambahkan bantahan hukum yang dilakukan pihak termohon telah diolah pengadilan, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pengosongan. Akibat penundaan kliennya banyak mengalami kerugian.
Pihaknya telah melapor ke Kapolda Jawa Barat dan mendapatkan tanggapan bahwa mendukung terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Serta menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aksi premanisme.
“Kami memegang komitmen ini, terutama untuk jadwal eksekusi berikutnya yang telah ditetapkan PN Bandung pada 11 Februari 2026 mendatang," kata dia. Ia mengatakan hubungan termohon dengan objek lahan yang menjadi sengketa adalah penyewa.

2 hours ago
1







































