KPK tahan lima dari enam tersangka kasus impor barang KW Ditjen Bea Cukai.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima dari enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penahanan dilakukan mulai 5 hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penahanan ini pada Kamis (5/2) malam. Para tersangka yang ditahan adalah Rizal (RZL), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC. Selain itu, Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo, juga telah ditahan.
Satu tersangka yang belum ditahan adalah pemilik Blueray Cargo, John Field (JF). Asep menjelaskan bahwa JF melarikan diri saat akan ditangkap. "Saat tim di lapangan akan melakukan tangkap tangan, saudara JF melarikan diri," ungkapnya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi bahwa mereka melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dan menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus ini.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
1







































