MANADO - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr. R D Kandou Manado akhirnya angkat bicara soal ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya pasien, Gabriel Sineleyan (21), di Pengadilan Negeri Manado.
Penanggung Jawab Hukum RSUP Prof Dr R D Kandou, Ronaldo Lumi, mengungkapkan alasan mangkirnya mereka dalam panggilan sidang pertama, karena belum sempat mempersiapkan diri dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait.
"Alasan ketidakhadiran dalam panggilan pertama karena belum ada waktu saat itu. Dan tentunya kita harus berkoordinasi terlebih dahulu," ujar Ronaldo.
Diakui Ronaldo, pihak rumah sakit memang sudah menerima surat panggilan untuk sidang perdana tersebut. Namun, mereka juga butuh waktu untuk persiapan dan koordinasi internal terkait dengan kasus yang digugat tersebut.
"Tapi adanya panggilan kedua, tentunya secara hukum kami akan menghadiri sesuai regulasi dan aturan beracara," katanya.
Lebih lanjut, Ronaldo bilang jika pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Biro Hukum Kemenkes untuk mendapatkan penugasan resmi, termasuk berkoordinasi dengan konsultan hukum mereka.
"Tapi hadir atau tidak hadir itu adalah hal biasa. Tidak menyalahi aturan dan tidak juga kewajiban di awal. Tentunya panggilan kedua kami akan hadir," ujarnya kembali.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan terhadap RSUP Prof Dr R D Kandou yang dilayangkan oleh keluarga Gabriel Sineleyan, dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Rabu (12/11).
Namun sidang itu harus ditunda karena pihak RSUP Prof Dr R D Kandou tak datang menghadiri sidang dengan nomor gugatan 674/Pdt.G/2025/PN Mnd tersebut.
Majelis Hakim yang diketuai Felix Ronny Wuisan, akhirnya menunda sidang hingga 26 November 2025.

6 days ago
5

,x_140,y_26/01kax7hxp9gssg76ng2npxjbe4.jpg)
,x_140,y_26/01kax76yr9hjr5fbw2c24n1n5g.jpg)
,x_140,y_26/01kax6rwg34neek8ya75cbpsz1.jpg)



































