Kuala Lumpur (ANTARA) - Malaysia mengecam langkah rezim Zionis Israel melarang dan menangguhkan operasi sejumlah organisasi bantuan kemanusiaan internasional di Jalur Gaza.
Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam keterangan resmi di Kuala Lumpur, Kamis, menyatakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional dan akan semakin memperburuk krisis serta bencana kemanusiaan di Palestina.
"Menghalangi bantuan kemanusiaan merupakan bentuk hukuman kolektif terhadap warga sipil serta merusak netralitas dan independensi para pelaku kemanusiaan," tulis Kemlu Malaysia dalam keterangannya.
Israel membatalkan izin kerja sedikitnya 37 organisasi kemanusiaan internasional yang beroperasi di wilayah pendudukan Palestina, khususnya di Jalur Gaza.
Kemlu Malaysia mengingatkan, rezim Israel secara hukum berkewajiban berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat untuk menjamin akses kemanusiaan tanpa hambatan ke Gaza.
Malaysia menyerukan kepada komunitas internasional untuk bertindak tegas guna memaksa Israel segera mencabut keputusannya dan memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan secara penuh dan tanpa hambatan, atau Israel harus dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum internasional yang dilakukannya.
Malaysia juga menegaskan kembali solidaritas yang teguh dan tak tergoyahkan kepada rakyat Palestina dan akan terus mengadvokasi diakhirinya agresi Israel, pencabutan pengepungan terhadap Gaza, serta pendirian Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Baca juga: UNRWA: Krisis kemanusiaan Gaza tetap parah meski ada gencatan senjata
Baca juga: WHO: 137.000 anak dan ibu hamil Gaza terancam malnutrisi hingga April
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

1 week ago
17





































