Moskow (ANTARA) - Presiden Venezuela Nicolás Maduro terancam hukuman empat kali penjara seumur hidup dalam dakwaan pidana yang diajukan di Amerika Serikat, menurut dokumen pengadilan.
Pada Maret 2020, Maduro dan sejumlah pihak yang diduga bersekongkol dengannya didakwa dalam empat perkara.
Dakwaan itu meliputi konspirasi terkait narkoterorisme, penyelundupan kokain ke Amerika Serikat, penggunaan dan kepemilikan senapan mesin dan alat peledak dalam kegiatan narkoterorisme.
Selain itu, Maduro juga didakwa bersekongkol memiliki dan menggunakan senjata serta alat peledak tersebut.
Masing-masing dakwaan itu memiliki hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sebelumnya pada hari yang sama, Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa pasukannya telah melancarkan serangan skala besar ke Venezuela.
Trump juga mengumumkan bahwa Maduro dan istrinya telah ditangkap dan dibawa ke luar Venezuela.
Jaksa Agung AS Pamela Bondi mengatakan Maduro dan istrinya, Cilia Flores, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Selatan New York.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti
Baca juga: AS serang Venezuela, Dino Patti: Hukum rimba ganti hukum internasional
Baca juga: China kutuk keras serangan AS ke Venezuela dan penangkapan Maduro
Baca juga: Rusia desak AS klarifikasi klaim pemindahan paksa Maduro
Penerjemah: Anton Santoso
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

1 week ago
12





































