Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Alasan yang dikemukakan beragam, mulai dari efisiensi anggaran, stabilitas politik lokal, hingga tingginya ongkos politik dalam pilkada langsung yang dinilai tidak sebanding dengan manfaatnya.
Harus diakui, pilkada langsung memang menyisakan banyak persoalan, mulai dari politik uang, polarisasi sosial, hingga tingginya biaya kontestasi.
Namun, di balik argumen-argumen tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: Apakah gagasan ini justru membawa kita mundur dari capaian demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi?
Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD ini tidak hadir begitu saja. Ia menguat di tengah fase konsolidasi politik pasca-pemilu, ketika konfigurasi kekuasaan nasional dan daerah tengah ditata ulang.
Dalam situasi politik yang semakin pragmatis, sebagian elite melihat mekanisme pemilihan melalui DPRD sebagai jalan pintas untuk menyederhanakan kontestasi, meredam ketidakpastian, dan mengamankan stabilitas pemerintahan daerah.
Namun, pendekatan semacam ini berisiko menempatkan stabilitas elite di atas prinsip kedaulatan rakyat.
Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat bukanlah kebijakan yang lahir tanpa proses sejarah. Ia merupakan koreksi atas praktik masa lalu, ketika kepala daerah dipilih oleh elite politik melalui DPRD, sebuah mekanisme yang terbukti sarat kepentingan, rentan transaksi politik, dan kerap menjauh dari aspirasi publik. Menghidupkan kembali sistem lama ini—betapa pun dibungkus dengan narasi efisiensi—patut dicermati secara kritis.
Belajar dari Sejarah: Pilkada DPRD dan Warisan Orde Baru
Pada masa Orde Baru, pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi alat legitimasi kekuasaan pusat. Kepala daerah lebih banyak berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat ketimbang representasi kepentingan rakyat di daerah. DPRD kala itu pun bukan institusi yang sepenuhnya bebas, melainkan berada dalam kendali kekuasaan eksekutif dan kekuatan politik dominan.
Praktik tersebut melahirkan kepala daerah yang minim akuntabilitas publik. Rakyat tidak memiliki ruang untuk menentukan siapa yang memimpin daerahnya, apalagi untuk mengevaluasi dan “menghukum” secara politik melalui mekanisme pemilihan. Reformasi 1998 kemudian membuka jalan bagi perubahan besar, termasuk desentralisasi dan demokratisasi di tingkat lokal.
Pilkada langsung yang diterapkan pasca-reformasi merupakan wujud pengembalian kedaulatan kepada rakyat. Ia menegaskan bahwa kepala daerah bukan “titipan elite”, melainkan pemimpin yang memperoleh mandat langsung dari warga. Mengembalikan pemilihan kepada DPRD berarti mengabaikan pelajaran penting dari sejarah demokrasi kita sendiri.
Hak Warga Negara dan Kedaulatan Rakyat
Dalam negara demokrasi, memilih dan dipilih adalah hak dasar warga negara. Pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi instrumen utama untuk menjamin hak tersebut. Rakyat tidak hanya ditempatkan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek yang berdaulat menentukan arah kepemimpinan daerahnya.
Pemilihan melalui DPRD—meskipun secara formal dilakukan oleh wakil rakyat—tidak selalu mencerminkan kehendak mayoritas warga. Dinamika politik di parlemen daerah kerap dipengaruhi oleh kompromi elite, kepentingan partai, bahkan transaksi politik jangka pendek. Dalam konteks ini, suara rakyat berisiko tereduksi menjadi sekadar angka kursi, bukan pilihan langsung atas figur pemimpin.

1 week ago
7





































