Kembang api di Tugu Pal Putih, Yogyakarta. Pada malam pergantian tahun 2025 ke 2026, Pemkot Yogyakarta melarang digelarnya pesta kembang api.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo melarang masyarakat maupun pihak penyelenggara menggelar pesta kembang api saat malam Tahun Baru 2026. Hasto mengatakan telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan tersebut.
"Iya kami sudah membuat surat edaran melarang," ucap Hasto saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Jumat (27/12/2025).
Terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, menurut dia, akan menjadi kewenangan kepolisian. "Terkait pelarangan dan sanksi menjadi kewenangan kepolisian. Kami mendukung pelarangan," kata Hasto.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyebut pihaknya bakal menggencarkan sosialisasi agar masyarakat tidak menggelar pesta kembang api. Pandia mengajak warga memaknai pergantian tahun secara sederhana serta mendoakan para korban bencana alam di Sumatera.
"Kita doakan saudara kita yang kena bencana alam diberikan ketabahan dan segera dipulihkan," ujar Pandia.
Namun Pandia memastikan personel kepolisian akan mengedepankan upaya persuasif terkait larangan tersebut. "Kita persuasif dan humanis imbauan. Dari awal nanti kita sosialisasikan sehingga diharapkan sudah paham semua," tutur Kapolresta Yogyakarta.
sumber : Antara

2 weeks ago
33





































