REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang penahanan terhadap Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang. Keduanya terjerat perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Selain keduanya, perpanjangan penahanan juga dilakukan terhadap Sarjan sebagai tersangka ketiga. KPK semula menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka yakni ADK, HMK (ayah Ade Kuswara, HM Kunang), dan SJ (pihak swasta Sarjan), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa (6/1/2026).
KPK mengungkapkan ketiga tersangka ditahan lagi selama 40 hari berikutnya. KPK menegaskan penahanan ini guna kepentingan penyidikan seperti pengumpulan bukti.
"Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan, karena penyidik masih terus melengkapi pemberkasannya, termasuk dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi, maupun dari bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi," ujar Budi.
KPK menetapkan Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang (ADK), bersama ayahnya HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji berupa uang ijon proyek.
Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut OTT yang dilakukan tim KPK pada Kamis 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Selain Ade dan HM Kunang, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka pemberi suap.
Ade Kuswara diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan sejak akhir 2024, setelah dilantik sebagai bupati. Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade bersama ayahnya diduga rutin meminta uang muka proyek kepada Sarjan, meski proyek belum berjalan.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (20/12/2025).
Ade Kuswara juga diduga mendapat aliran dana lain dari sejumlah pihak sepanjang 2025 dengan nilai total Rp4,7 miliar. Dalam OTT, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp200 juta di rumah Ade, yang diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

5 days ago
19





































