KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada sejumlah proyek di Divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) di PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP.
Dua orang tersangka itu yakni:
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11).
Asep menyebut, kedua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni sejak 25 November 2025 hingga 14 Desember 2025.
"[Ditahan] di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Asep.
Asep menjelaskan, perkara ini bermula saat periode 2022-2023. Pada saat itu, Divisi EPC PT PP memiliki beberapa proyek pekerjaan, baik yang dikerjakan sendiri maupun yang bersifat konsorsium atau joint operation.
Pada Juni 2022, Didik Mardiyanto kemudian memerintahkan Herry Nurdy Nasution untuk menyediakan dana sebesar Rp 25 miliar yang diklaim untuk keperluan Proyek Cisem dari tender yang dimenangkan oleh Divisi EPC PT PP.
Asep menerangkan, agar pengeluaran tersebut terlihat wajar, terjadi pengaturan penggunaan vendor atas nama PT Adipati Wijaya dengan menggunakan nama Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi selaku office boy.
"Untuk dibuatkan dokumen purchase order beserta tagihan fiktifnya dan validasi atas dokumen pembayaran tersebut," tutur dia.
Asep menerangkan, setelah dana dibayarkan kepada masing-masing vendor fiktif, Didik dan Herry kemudian menerima dana pencairan dari vendor fiktif tersebut.
"[Dana pencarian] itu diterima melalui stafnya dalam bentuk valas," ungkapnya.
Tak hanya itu, Asep menyebut bahwa selain menggunakan vendor fiktif atas nama korporasi dan perseorangan, juga terdapat vendor fiktif lainnya pada beberapa proyek pekerjaan lain.
Di antaranya yakni atas nama Karyadi selaku driver, Apriyandi selaku office boy, dan Kurniawan selaku Staff Keuangan Divisi EPC PT PP dengan total nilai proyek mencapai Rp 10,8 miliar.
Asep mengungkapkan, perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini juga kembali dilakukan Didik dan Herry secara berulang kali.
"Dalam kurun Juni 2022-Maret 2023 terdapat 9 proyek fiktif dengan total mencapai Rp 46,8 miliar, yan...

5 hours ago
1






































