Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memastikan jajarannya akan memberikan penanganan menyeluruh terhadap kasus PMI asal Temanggung, SN (47), yang disiksa hingga tak digaji selama bekerja di Malaysia.
Mukhtarudin memastikan kasus SN akan ditangani dengan serius.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara tidak akan tinggal diam ketika ada PMI dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri,” katanya dalam sebuah pernyataan, Sabtu (22/11).
Kementerian P2MI mengatakan telah menerima laporan dari KBRI Kuala Lumpur bahwa SN telah bekerja selama lebih dari 20 tahun di Malaysia. Ia bekerja dengan jam kerja berlebihan, tidak mendapat gaji, dan tidak mendapat istirahat yang layak.
Kementerian P2MI bersama KBRI Kuala Lumpur telah mengambil langkah cepat, yaitu mengirim Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia agar kasus ini mendapat perhatian penuh dari otoritas setempat.
"Memberikan bantuan hukum melalui pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia," ungkap Kementerian P2MI.
Selain itu, SN diberikan pendampingan langsung, termasuk fasilitas komunikasi dengan keluarga, dan penerbitan SPLP untuk kebutuhan proses hukum dan kesehatan.
"Memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban," lanjut Kementerian P2MI.
Kementerian P2MI menegaskan negara hadir untuk memastikan SN selaku korban memperoleh perlindungan, pemulihan dan hak-haknya secara penuh, serta terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
"KP2MI mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur penempatan resmi dan melaporkan segera jika menemukan indikasi kekerasan, eksploitasi, atau penipuan dalam proses penempatan PMI," pungkasnya.

2 days ago
4







































