Pemerintah dan DPRD Bali tengah menggodok peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan pantai dan sempadan pantai. Hal ini karena semakin sempitnya ruang publik bagi warga lokal atau warlok.
"Ranperda Provinsi Bali tentang perlindungan pantai dan sempadan pantai ini untuk kepentingan agama, adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (17/11).
Koster menyinggung sejumlah warlok yang sempat diusir saat berwisata di pantai. Berdasarkan catatan kumparan, pengusiran ini terjadi pada tahun 2019 di Kabupaten Buleleng dan 2021 di Kota Denpasar.
Selain itu, menurut Koster, ada juga warlok yang sempat tak diizinkan saat melakukan kegiatan agama di pantai.
"Jadi ini harus kita sikapi bersama-sama. Kalau tidak, maka krama bali (warlok) dalam melaksanakan upacara di pantai, di laut, segara kerthi (upacara penyucian air laut atau berkaitan dengan diri) itu akan semakin terbatas sehingga kita harus bersikap," lanjut Koster.
Menurut Koster, peraturan ini nantinya memberikan jaminan bagi warga mengakses pantai baik untuk kepentingan agama, sosial dan ekonomi.
"Sehubungan dengan hal itulah, kita perlu melakukan perlindungan dan menjaga pantai serta sempadan pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat sosial dan ekonomi masyarakat lokal," katanya.

1 week ago
9

,x_140,y_26/01kax7hxp9gssg76ng2npxjbe4.jpg)
,x_140,y_26/01kax76yr9hjr5fbw2c24n1n5g.jpg)
,x_140,y_26/01kax6rwg34neek8ya75cbpsz1.jpg)



































