Koalisi masyarakat yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) melaporkan sejumlah pihak di Komisi III DPR RI periode 2019-2024 ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (17/11).
Dalam laporan tersebut, nama-nama teradu sebagai berikut:
AMPK menduga, Komisi III telah lalai dalam fit and proper test Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani yang disebutnya menggunakan ijazah S3 palsu saat mendaftarkan diri.
"Hari ini mau mengadukan ya, membuat laporan yang bertujuan ke MKD terkait dengan dugaan salah satu hakim MK yang menggunakan ijazah palsu, berinisial AS,” ujar AMPK, Betran Sulani, saat membuat laporan di MKD DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
“Jadi, kami berharap bahwa melalui MKD DPR RI bisa menindaklanjuti dan juga bisa melaksanakan tugasnya untuk, apakah ada dugaan-dugaan atau indikasi-indikasi melanggar kode etik dan lain-lain. Jadi kami memiliki kajian demikian, makanya kami mendatangi MKD DPR RI," tambahnya.
Katanya, AMPK membawa sejumlah bukti berupa pemberitaan terkait kampus di Polandia tempat Arsul Sani mengemban ilmu S3 di Collegium Humanum - Warsaw Management University. Termasuk membawa bukti pemberitaan dari media Polandia.
"Nah, jadi kami mendapatkan informasi, ya. Kami mendapatkan informasi dari beberapa media, bahkan media salah satu di Polandia. Jadi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Polandia sedang memeriksa salah satu kampus yang itu merupakan asal kampus dari saudara yang sedang kita duga menggunakan ijazah palsu, terkait dengan S3-nya," ujar Betran.
Anggota Komisi AMPK, Muhammad Rizal, menjelaskan, mereka melaporkan anggota-anggota Komisi III DPR yang melakukan fit and proper test terhadap Arsul Sani. Ia berharap, MKD bisa mengklarifikasi mereka.
"Secara spesifik sebetulnya kehadiran kami di MKD pada siang hari ini adalah berkaitan dengan pelaporan terhadap Komisi III. Berkaitan dengan kami menduga adanya kelalaian dalam proses fit and proper test hakim MK. Jadi, kehadiran kami di MKD lebih kepada itu sebetulnya," jelas Rizal.
"Jadi harapan kita adalah bagaimana kemudian MKD memanggil Komisi III secara kelembagaan. Dalam hal ini pimpinan maupun anggota Komisi III, untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kasus yang saat ini terjadi, dalam hal ini soal dugaan kasus ijazah palsu salah satu hakim MK," tambahnya.
Laporan mereka pun telah diterima oleh MKD.
Sementara, Ketua Komisi III saat ini, Habiburokhman, sempat menyinggung perkara ini di dalam Rapat Komisi III bersama Pansel Calon Anggota Komisi Yudisial (KY). Dalam rapat itu, ia menyebut Komisi III tidak punya kemampuan untuk mengecek keaslian ijazah.
“Karena agak sulit juga, ini kan ada masukan soal Pak Arsul Sani, kami yang disalahin sekarang, Pak. Karena kami baca ini, baca dokumen, satu, memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau nggak, tapi pasti asli kalau dokumennya. Tapi mengecek kampusnya itu seperti apa mekanismenya,” ucap Habiburokhman dalam rapat itu, Senin (17/11).

1 week ago
7

,x_140,y_26/01kax7hxp9gssg76ng2npxjbe4.jpg)
,x_140,y_26/01kax76yr9hjr5fbw2c24n1n5g.jpg)
,x_140,y_26/01kax6rwg34neek8ya75cbpsz1.jpg)



































