REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil perwakilan platform X (dahulu Twitter) untuk memberikan klarifikasi terkait fitur kecerdasan artifisial (AI) mereka yang bernama Grok.
Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap inovasi teknologi yang dihadirkan di ruang digital Indonesia tetap selaras dengan regulasi nasional dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan dalam pertemuan tersebut, pihak X menunjukkan sikap kooperatif. Perusahaan milik Elon Musk itu menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“X menegaskan akan memastikan fitur AI Grok tidak dapat digunakan untuk menghasilkan konten bermuatan pornografi, serta akan melakukan penindakan terhadap akun-akun yang terbukti melanggar kebijakan dan peraturan perundang-undangan,” kata Alexander pada Selasa (13/1/2026).
Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi atas komitmen platform X tersebut untuk memastikan perlindungan ruang digital berjalan secara nyata dan berkelanjutan. Alexander menyampaikan langkah tindakan Komdigi dalam menangani platform yang membuat dan menyebarkan konten pornografi menggunakan AI, termasuk menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan yang wajib dipatuhi PSE termasuk kewajiban pendaftaran, kepatuhan terhadap moderasi konten, serta respons cepat atas perintah pemutusan akses terhadap konten yang dilarang. “Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, Komdigi memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan,” ujar Alexander.
Alexander mengatakan Komdigi secara aktif melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan teknologi AI tidak disalahgunakan. “Apabila penyedia layanan maupun pengguna terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.
Sebelumnya, Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok dalam menjaga ruang digital yang aman dan beretika. Hal ini lantaran praktik deepfake bermuatan seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.
"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Seperti diberitakan sebelumnya, Grok mengundang kritik keras berbagai kalangan dari seluruh dunia karena memungkinkan pengguna untuk membuat gambar yang berbau pornografi.
sumber : Antara

2 hours ago
2




































