KPK menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
kumparan mencoba mengunjungi kediaman Gus Yaqut, di Kelurahan Leteh, Rembang, Jawa Tengah. Ketua RT tempat Gus Yaqut tinggal, memberikan kesaksiannya.
"Gus Yaqut itu orangnya baik, peduli dengan sesama dan loyal terhadap organisasi. Gus Yaqut sudah baik sebelum jadi pejabat. Gus Yaqut ber KTP Rembang dan warga Kelurahan Leteh," ucapnya kepada wartawan, Jumat (9/1).
Ketika ditanya terkait keberadaan Gus Yaqut, Zaenal mengaku tidak mengetahui. Dia mengatakan, bahwa rumah Gus Yaqut tersebut sepi dan hanya ditinggali oleh beberapa santrinya.
"Saya terakhir ketemu itu, akhir tahun kemarin bulan Desember. Rumahnya sepi. Setiap ada acara tertentu, Gus Yaqut baru pulang ke rumah. Kalau rumah itu selalu open house (acara silaturahmi). Ini cuma ada santrinya," ungkapnya.
Zaenal menambahkan, dirinya menilai bahwa penetapan tersangka Gus Yaqut atas dugaan tindak pidana korupsi kuota haji hanya karena kesalahan kebijakan.
Dirinya juga memberikan dukungan dan harapan agar Gus Yaqut tetap tabah dalam menghadapi cobaan ini.
"Menurut saya itu kesalahan kebijakan saja, kebijakan dari atas. Semoga Gus Yaqut bisa tabah, anggap saja ini cobaan. Insyallah cepat berlalu," katanya.
KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada Jumat (9/1). Selain eks menag ini, KPK juga menetapkan eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
Pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan, sejak awal proses pemeriksaan, Gus Yaqut telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
"Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya," ucapnya.
"Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Mellisa pun menyatakan akan mendampingi Gus Yaqut dalam menempuh proses hukum di KPK.

1 day ago
5





































