Dalam lintasan transformasi digital Indonesia, kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta sering diposisikan sebagai model kolaborasi yang ideal, pemerintah menyediakan legitimasi dan regulasi, sedangkan swasta menawarkan inovasi dan kecepatan eksekusi. Ketika dikemukakan dalam forum-forum kebijakan, narasi itu terdengar logis dan menjanjikan, efisiensi yang lebih tinggi, layanan digital publik yang mutakhir, serta akselerasi akses ekonomi digital. Namun di balik retorika sinergi tersebut terhampar risiko-risiko struktural yang jarang dibicarakan tetapi substansial dampaknya, ketergantungan teknologi asing, ketidaksetaraan akses data, sejumlah problem tata kelola data, dan akuntabilitas publik yang rusak. Tanpa analisis kritis terhadap kompleksitas hubungan ini, kemitraan pemerintah–swasta bisa berakhir bukan sebagai kemitraan setara, tetapi sebagai pintu masuk bagi dominasi komersial yang mendistorsi kebijakan publik.
Narasi besar tentang public private partnership (PPP) digital ini semakin relevan seiring dengan perluasan layanan publik berbasis IT dan AI seperti Single Sign-On nasional, integrasi data kependudukan dan layanan kesehatan, hingga kolaborasi cloud dengan perusahaan teknologi global. Ini semua digadang-gadangkan sebagai lompatan besar menuju pemerintahan digital yang responsif dan efisien. Realitasnya, ketika pemerintahan mengandalkan teknologi pihak ketiga tanpa memetakan dan menguatkan sistem tata kelola data nasional, konsekuensinya jauh lebih luas daripada sekadar biaya kontrak.
Kemitraan pemerintah-swasta di sektor digital tidak bisa dilihat sekadar melalui lensa efisiensi atau adopsi teknologi. Ia menuntut kerangka kebijakan yang mengantisipasi risiko kedaulatan data, akuntabilitas layanan publik, dan keadilan akses bagi seluruh warga negara bukan hanya mereka yang terhubung secara digital. Tanpa itu, kemitraan abai ini berbahaya karena memindahkan fungsi strategis negara ke pihak swasta dengan kontrol yang tidak seimbang.
Privatisasi Layanan Publik Digital dan Risiko Kedaulatan Data
Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia mempercepat digitalisasi layanan publik. Integrasi sistem kependudukan, layanan kesehatan, administrasi publik, dan pendaftaran usaha bergerak dari manual ke platform digital. Dalam proses ini, tidak sedikit pemerintah daerah yang menggandeng perusahaan swasta sebagai penyedia teknologi baik dalam bentuk sistem cloud, pengembangan aplikasi, maupun pemanfaatan data analytics berbasis kecerdasan buatan.
Rasionalnya jelas, pemerintah tidak selalu memiliki kapasitas teknis atau sumber daya manusia untuk membangun teknologi kompleks secara internal. Kesinkronan dan interoperabilitas juga dianggap paling efektif bila ditangani oleh pihak yang selama ini menjadi penggerak utama inovasi digital. Tetapi masalah timbul ketika data publik yang bersifat strategis berada di bawah pengelolaan swasta secara substansial.
Data publik bukan hanya angka-angka yang netral. Ia mencerminkan identitas, preferensi, pola kesehatan, perilaku ekonomi, dan banyak lagi elemen kehidupan sosial yang sensitif. Ketika perusahaan swasta, apalagi yang berkedudukan di luar yurisdiksi Indonesia, mengambil peran inti dalam pengelolaan data tersebut, maka fungsi negara sebagai penjaga kedaulatan digital menjadi tereduksi.
Dominasi teknologi asing di sektor digital Indonesia merupakan fenomena yang nyata. Laporan e-Conomy SEA 2025 memperlihatkan bahwa sebagian besar transaksi digital, infrastruktur cloud, serta platform marketplace di Indonesia dikendalikan oleh pemain global atau oleh perusahaan yang lebih terfokus pada pasar global dibandingkan kepentingan lokal. Ketergantungan ini bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga masalah kedaulatan ekonomi dan politik.
Bagaimana jika data strategis warga terpakai untuk tujuan komersial tanpa kontrol yang kuat? Bagaimana jika algoritma yang digunakan untuk layanan publik mengandung bias yang tidak terdeteksi karena tidak ada audit independen? Ini bukan sekadar hipotesis, ini adalah risiko nyata yang dihadapi banyak negara yang lebih dulu membuka ruang privat dalam pengelolaan layanan digital mereka.
Akuntabilitas Publik vs Kepentingan Komersial
Salah satu pilar dasar negara demokratis adalah akuntabilitas layanan publik kepada warga negara. Ketika layanan publik beroperasi melalui sistem digital yang dikelola atau dipengaruhi oleh swasta, mekanisme akuntabilitas ini bisa melemah. Pada model konvensional, warga bisa menuntut pertanggungjawaban dari instansi publik yang menjalankan layanan. Namun dalam model hybrid digital, siapa yang bertanggung jawab ketika sistem gagal? Pemerintah? Penyedia teknologi? Kedua pihak?
Kasus semacam ini sering terjadi di sektor e-government di berbagai belahan dunia, ketika layanan gagal, warga terlempar dari dialog politik yang seharusnya terjadi antara pemer...

1 day ago
2





































