Hi!Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Pontianak tentang Pelaksanaan Online Sistem Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar dan dilaksanakan secara hybrid melalui tatap muka dan zoom meeting, Kamis, 27 November 2025.
Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, perwakilan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Kota Pontianak, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, serta perwakilan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. Turut hadir Tim Kelompok Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai pelaksana teknis pembahasan substansi.
Dalam sambutannya, Zuliansyah menegaskan bahwa pajak daerah merupakan instrumen penting dalam memperkuat pembangunan wilayah. Menurutnya, pemungutan pajak yang efektif tidak hanya bergantung pada tarif dan objek pajak, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan itu sendiri. Kepercayaan tersebut hanya dapat terwujud melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.
Zuliansyah menjelaskan bahwa penerapan sistem perekaman transaksi usaha secara elektronik dan real-time merupakan langkah strategis untuk memperkuat validitas data penerimaan pajak daerah. Sistem digital ini dinilai mampu mencegah manipulasi data, menutup celah kebocoran penerimaan daerah, serta meningkatkan efisiensi administrasi pajak tanpa memberikan tambahan beban kepada wajib pajak maupun pelaku usaha.
Pembahasan teknis rancangan regulasi dilanjutkan oleh Pokja 4 Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar yang dipresentasikan oleh Mus Artodiharjo. Penelaahan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari judul sampai ketentuan penutup, guna memastikan rancangan peraturan tersebut memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan kebutuhan penerapan sistem perpajakan digital di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi merupakan tahap penting guna memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan asas hukum dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
“Kami menyambut baik inisiatif Pemerintah Kota Pontianak dalam digitalisasi sistem perpajakan daerah. Kami berharap regulasi ini dapat memperkuat tata kelola penerimaan pajak yang berkelanjutan serta menciptakan kepercayaan publik dan iklim usaha yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pembahasan, rancangan peraturan dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai bagian dari tahapan formal penyusunan regulasi. Melalui proses ini, diharapkan Raperwal tersebut tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan strategis Pemerintah Kota Pontianak dalam meningkatkan kualitas tata kelola perpajakan daerah berbasis digital.

7 hours ago
4




































