Suami istri bernama Alde Setiadi dan Yoane Novia ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantaran mencuri mobil dengan modus polisi gadungan. Mereka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Depok pada Kamis (13/11).
"Kasus pencurian mobil dengan modus polisi gadungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto melalui keterangan yang diterima Minggu (16/11).
Budi menjelaskan korban dan pelaku mulai saling mengenal pada Oktober 2025. Saat itu, pelaku memesan jasa transportasi online kepada korban. Saat berkenalan, pelaku Alde mengaku sebagai anggota polisi.
Perkenalan antara korban dan pelaku kemudian berlanjut dengan bertukar nomor ponsel. Lalu, pada Minggu (2/11), pelaku Alde memesan jasa korban secara offline dengan alasan hendak mengantar istrinya ke rumah sakit.
"Tanpa menaruh curiga, korban pun menuruti dan menjemput pelaku," jelasnya.
Dalam perjalanan ke rumah sakit, kata Budi, pelaku Alde meminta korban berhenti di rest area wilayah Cibubur, Jakarta Timur, dengan alasan hendak bertemu kliennya.
Setibanya di rest area, pelaku Alde turun dari mobil, sedangkan pelaku Yoane dan korban menunggu di dalam mobil. Tak lama kemudian, pelaku Alde menelepon pelaku Yoane agar menyuruh korban turun dari mobil untuk mengantarkan dokumen. Saat korban turun dari mobil itulah, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut.
"Pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini, di mana korban meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung, sehingga dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita barang bukti berupa mobil hasil curian. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam pidana penjara hingga 9 tahun.

1 week ago
5

,x_140,y_26/01kax7hxp9gssg76ng2npxjbe4.jpg)
,x_140,y_26/01kax76yr9hjr5fbw2c24n1n5g.jpg)
,x_140,y_26/01kax6rwg34neek8ya75cbpsz1.jpg)



































