REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rochayanto angkat bicara mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Fitroh mengakui kasus itu memang memakan waktu lama demi memaksimalkan hasil penyidikan.
Hal itu disampaikan Fitroh merespons belum ada tersangka kasus kuota haji. Fitroh tak ingin penyidikan diburu-buru tapi hasilnya tak maksimal.
"Jadi lambat sedikit tapi harus pasti, jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia juga. Tapi KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya," kata Fitroh kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Fitroh beralasan kasus ini belum tuntas hingga hampir ujung tahun 2025 karena alasan barang bukti. Fitroh mengklaim anak buahnya masih menghimpun barang bukti.
"Mengenai beberapa perkara yang memang belum tuntas dan belum diselesaikan di tahun 2025, bukan karena faktor apapun tetapi murni karena untuk kecukupan alat bukti," ujar Fitroh.
Fitroh juga mengungkap betapa KPK menggantungkan diri pada BPK dalam perhitungan kerugian negara kasus ini. KPK mensinyalkan ogah melakukan kalkulasi sendiri.
"Jadi, teman-teman penyidik masih berkomunikasi intens dengan BPK. Kenapa? Karena memang kita akan sangkakan pasal 2, pasal 3 yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara," ujar Fitroh.
Fitroh kemudian hanya melempar janji manis bahwa tersangka di kasus itu akan segera diumumkan. Tapi untuk tenggat waktunya Fitroh tak punya kepastian.
"Mudah-mudahan untuk perkara penyelidikan kasus Kuota Haji akan segera kita tetapkan tersangkanya," ucap Fitroh.
Tercatat, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sudah dua kali diperiksa KPK pada Selasa (16/12/2025) di kasus kuota haji. Dalam pemeriksaan itu, KPK mengkonfrontirnya dengan keterangan saksi lain dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Tapi Yaqut tak kunjung mengenakan rompi orange.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3 weeks ago
17





































