Hi!Pontianak - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sekadau melaksanakan pengambilan sumpah pengganti sertifikat karena hilang yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, baru-baru ini. Kegiatan ini merupakan prosedur resmi yang wajib dilalui pemohon sebelum penerbitan sertifikat pengganti dapat dilakukan.
Pada kesempatan ini, pengambilan sumpah dilakukan atas nama Suratno selaku pemohon sertifikat pengganti. Prosesi berlangsung tertib dan khidmat, dengan pemohon menyatakan sumpah kebenaran data serta dokumen yang diajukan. Sumpah ini bertujuan memberikan kepastian bahwa permohonan diajukan secara sah dan tanpa adanya unsur manipulasi.
Pengambilan sumpah juga disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Subur Yusra. Kehadiran pimpinan menjadi bentuk komitmen lembaga dalam memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel. Selain itu, prosesi sumpah juga menjadi momen penting untuk menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tidak dapat dilakukan tanpa verifikasi yang menyeluruh.
Turut hadir Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Vitri Destriana, yang ikut memastikan kelengkapan administrasi pemohon. Ia menegaskan bahwa setiap permohonan sertifikat pengganti harus melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi yang ketat agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Fendi Rahman, juga hadir sebagai saksi dalam agenda tersebut. Ia menambahkan bahwa tahapan sumpah merupakan bagian dari rangkaian verifikasi lapangan dan administrasi yang akan dilakukan sebelum sertifikat pengganti diterbitkan. Dengan demikian, seluruh proses dapat berjalan sesuai standar operasional.

1 week ago
6

,x_140,y_26/01kax7hxp9gssg76ng2npxjbe4.jpg)
,x_140,y_26/01kax76yr9hjr5fbw2c24n1n5g.jpg)
,x_140,y_26/01kax6rwg34neek8ya75cbpsz1.jpg)



































