Istanbul (ANTARA) - Junta militer Myanmar, Minggu, memulai tahap kedua pemilihan umum multipartai dengan membuka tempat pemungutan suara di 100 kotapraja di seluruh negeri, lapor surat kabar The Irrawaddy.
Pemimpin junta Min Aung Hlaing meninjau proses pemungutan suara di sejumlah TPS di Kotapraja Hlaing dan Insein, Yangon, seiring dimulainya tahap kedua pemilu di 12 dari 14 wilayah dan negara bagian Myanmar.
Pemilihan umum ini digelar dalam tiga tahap. Tahap pertama, yang merupakan pemilu pertama sejak kudeta militer 2021, dilaksanakan pada 28 Desember di 102 kotapraja.
Tahap terakhir dijadwalkan berlangsung pada 25 Januari di 63 kotapraja, lapor kantor berita China, Xinhua.
Setelah tahap pertama, Komisi Pemilihan Umum Persatuan (UEC) menyatakan lebih dari 100 wakil terpilih untuk Pyithu Hluttaw atau Majelis Rendah, lebih dari 30 wakil untuk Amyotha Hluttaw atau Majelis Tinggi, serta lebih dari 100 anggota untuk parlemen wilayah dan negara bagian.
Baca juga: Junta Myanmar adakan pemilu pertama sejak kudeta 2021
Pemilu ini bertujuan memilih anggota Parlemen Persatuan yang terdiri atas Pyithu Hluttaw dan Amyotha Hluttaw, serta parlemen negara bagian dan wilayah.
Parlemen Persatuan yang terbentuk nantinya akan memilih seorang presiden, yang kemudian membentuk pemerintahan Persatuan yang baru.
Myanmar telah berada di bawah pemerintahan darurat selama lebih dari empat tahun sejak militer menggulingkan pemerintahan terpilih yang dipimpin oleh Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Aung San Suu Kyi.
Partai NLD sebelumnya memenangkan pemilihan umum pada November 2020, hasil yang kemudian dibatalkan oleh militer dengan alasan kecurangan, tuduhan yang dibantah oleh pengamat independen.
Myanmar memiliki parlemen bikameral dengan total 664 kursi, terdiri atas 440 kursi di majelis rendah dan 224 kursi di majelis tinggi, di mana seperempat kursi secara konstitusional dialokasikan bagi militer.
Sumber: Anadolu
Baca juga: PBB: Aksi kekerasan dan intimidasi meningkat jelang pemilu Myanmar
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

11 hours ago
5




































