Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, meminta perlindungan hukum dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Hal itu disampaikan Ira usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).
Ia menyebut, perlindungan hukum itu diperlukan bagi para profesional BUMN dalam memberikan terobosan besar bagi Indonesia.
"Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi para profesional, khususnya BUMN yang melakukan terobosan besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan, tapi untuk bangsa Indonesia," ujar Ira kepada wartawan.
Ia menekankan, agar para profesional BUMN yang mengabdi dan memberikan kontribusi besar bagi bangsa tidak dikriminalisasi.
"Mohon doanya dan mohon perlindungan hukum bagi para profesional BUMN agar terobosan yang besar dihargai, bukan dikriminalisasi," ucap dia.
Lebih lanjut, Ira menjelaskan bahwa akuisisi PT JN itu dilakukan untuk memperkuat posisi ASDP dalam melayani daerah 3T (terpencil, terluar, dan terdepan).
"Itulah motif kami melakukan akuisisi ini, di mana sekali lagi dalam rangka memperkuat posisi ASDP untuk melayani daerah 3T," tutur Ira.
"Teman-teman media mungkin tahu, bahwa ASDP ini kurang lebih melayani sekitar 300-an lintasan di seluruh Indonesia. 70 persennya adalah lintasan perintis, di mana ASDP adalah satu-satunya operator yang melayani lintasan itu," paparnya.
Dengan kondisi itu, kata Ira, jika ASDP tidak berlayar sama sekali, maka akan berdampak pada kemahalan harga di daerah tersebut. Oleh karenanya, lanjut dia, akuisisi pun perlu dilakukan.
"Maka, kebutuhan ASDP ini untuk selalu berada di lintasan perintis sangat dibutuhkan. Karena lintasan perintis ini selalu anggarannya kurang dari biaya sesungguhnya, maka kami perlu akuisisi," ungkapnya.
"Di mana akuisisi PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki izin atas 53 kapal berlayar di trayek komersial semuanya. Dengan memperkuat trayek komersial, maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan lebih mudah," pungkas dia.
Ira bersama dua mantan direksi PT ASDP lainnya, yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT JN.
Mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun. Meski, ketiganya tidak menerima keuntungan pribadi dari kasus tersebut.
Dalam kasus itu, Ira kemudian divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Harry dan Yusuf Hadi masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusan itu, satu orang hakim, Sunoto, menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Pada pokoknya, ia menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Ira dkk murni keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule alih-alih dinilai sebagai perbuatan tindak pidana.
Oleh karenanya, kata Sunoto, para terdakwa harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag.

4 days ago
5







































