Hak Menguasai Negara atas Sumber Daya Agraria

1 week ago 19
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Ilustrasi masyarakat yang memanfaatkan kekayaan agraria. Foto: ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Sebelum sampai pada uraian tentang konsep hak menguasai oleh negara terhadap sumber agraria, berikut ini perlu diuraikan lebih dahulu tentang syarat berdirinya sebuah negara. Syarat berdirinya suatu negara terdiri dari  syarat konstitutif (primer) dan syarat deklaratif (sekunder).

Syarat konstitutif meliputi adanya penduduk tetap, wilayah yang pasti, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat deklaratif adalah pengakuan dari negara lain, yang meskipun bukan syarat mutlak, akan tetapi itu diperlukan untuk memperkuat posisi negara dalam dunia internasional.

Konsep negara merujuk pada gagasan tentang komunitas politik yang teratur. Memiliki wilayah teritorial, pemerintahan, kedaulatan, dan hukum. Konsep ini bisa dipahami dari berbagai sudut pandang, seperti negara kesatuan yang memiliki pemerintah pusat yang berkuasa, atau negara hukum di mana segala tindakan harus tunduk pada hukum. Indonesia menganut prinsip keduanya yakni konsep negara kesatuan yang yang berbentuk republik dan bersandar pada hukum. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh berbagai Lembaga negara yang diatur dalam norma hukum dasar. Di Indonesia adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tujuan dibentuknya negara secara umum adalah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Tujuan negara Indonesia secara khusus tercantum dalam UUD 1945 yakni: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Jika ditelusuri, kata demi kata, kalimat demi kalimat ketentuan di atas tampaklah bahwa, Negara memiliki kewenangan sebagai penyelenggara tata pemerintahan., yang sesungguhnya berfungsi sebagai pelayan rakyat. Terkait dengan urusan pemerintahan dalam bidang pertanahan negara memiliki kewenangan untuk mengatur peruntukan dan penggunaan sumber daya tanah yang dalam makna yang luas meliputi bumi, air dan ruang angkasa termasuk tanah di atas permukaan air dan tanah di bawah air serta kekayaan yang terkandung di dalam tanah. Itulah yang kemudian disebut sebagai sumber daya agraria.

Negara memiliki kewenangan untuk mengatur hubungan dan perbuatan hukum antara warga negara (subjek) dengan sumber daya agraria. Dengan kata lain, negara "pemegang stempel" mengesahkan dari hak-hak yang lahir atas hubungan hukum dan perbuatan hukum antara subjek dengan objek. Negara dalam konteks ini hanya memberikan hak, mengesahkan hak yang ada, bukan membuat hak. Lagi-lagi berfungsi sebagai pelayan rakyat sekaligus sebagai pejabat publik. Apa beda mengesahkan hak dengan membuat hak?

Mengesahkan hak itu bermakna bahwa negara memberi pengakuan terhadap keabsahan dari hak-hak yang telah ada sebelumnya yang melekat pada rakyat. Bahkan mengakui keabsahan hak-hak yang ada sebelum Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disingkat dengan UUPA No.5 tahun 1960) diterbitkan. Khusus untuk hak-hak yang timbul sebelum diberlakukannya UUPA No. 5 Tahun 1960, pengesahan haknya diatur dalam Aturan Konversi yang dimuat dalam Bagian KEDUA UUPA No.5 Tahun 1960 yang terdiri dari 9 pasal.

Bedanya mengesahkan hak dengan membuat hak, terletak pada perbuatan hukum yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk itu, yakni perbuatan administratif yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga negara yang menerima pelimpahan wewenang, menurut ketentuan Pasal 2 UUPA No. 5 Tahun 1960.

Warga beraktivitas dikediamannya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Selanjutnya untuk membuat hak hanya dapat dilakukan oleh owner, sebagai eigenaar, sebagai pemilik. Sedangkan mengesahkan hak itu adalah kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada negara, setelah syarat-syarat penerbitan pengesahan hak itu terpenuhi.

Seorang warga negara yang ingin mendapatkan hak miliki atas tanah, ia harus melengkapi semua dokumen terkait perolehan hak atas tanah itu. Misalnya melalui pewarisan, hibah, wasiat, jual beli atau pendakuan yakni menempati tanah itu berdasarkan garapan yang kemudian oleh pemerintah setempat (pemerintah terendah seperti Pemerintah Desa atau Kelurahan) menerbitkan surat penguasaan fisik atas tanah tersebut dan bebas silang sengketa dengan pihak lain.

Bagaimana jika lahan tanah itu tidak dilekatkan hak oleh subjek hukum lainnya? Jika tanah itu tidak dilekatkan hak oleh subjek hukum lainnya, maka objek tanah itu berada di bawah kekuasaan negara, tapi bukan milik negara. Pemiliknya tetap warga negara Indonesia yang kewenangannya dilimpahkan kepada negara.

Di sinilah fungsi negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi dari rakyat untuk mengatur penggunaan dan pendistribusiannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UUPA No.5 Tahun 1960. Dapatkah negara menerbitkan hak kepada subyek hukum asing? Jawabnya tak dapat. Untuk pihak Asing negara hanya dapat memberikan hak pakai untuk jangka tertentu, hak atas satuan rumah susun dan rumah tinggal dan hak sewa bangunan yang biaya penyewaannya dibayarkan kepada pemilik tanah, bukan kepada negara.