Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menyatakan tak akan mundur dari jabatannya. Ia menjawab beredarnya surat permintaan Gus Yahya mundur dari Ketum PBNU yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, pada 20 November 2025, berdasar rapat harian Syuriyah.
"Saya sama sekali tidak terbesit pikiran untuk mundur karena saya mendapatkan amanat dari Muktamar ini untuk 5 tahun. Ya, pada muktamar 34 yang lalu saya mendapatkan mandat 5 tahun. Karena akan saya jalani selama 5 tahun. Insyaallah saya sanggup," ujar Gus Yahya usai rapat koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Hotel Novotel Samator, Surabaya, Minggu (23/11).
Gus Yahya juga menyampaikan, sesuai dengan ketentuan selama ini, rapat harian syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan jabatan, terlebih ketua umum.
"Kalau dikatakan kemarin itu sebagai keputusan rapat syuriah, rapat harian syuriyah yang punya konsekuensi akan memundurkan ketua umum, maka saya tandaskan bahwa rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD/ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum," ucapnya.
"Memberhentikan fungsionaris yang lain saja tidak. Memberhentikan misalnya salah seorang wakil sekjen itu rapat harian syuriah tidak bisa. Memberhentikan misalnya ketua lembaga rapat harian syuriah tidak bisa apalagi ketua umum," tambahnya.
Sehingga, Mmnurut Gus Yahya, keputusan surat pemberhentian tersebut dinilai tidak sah.
"Jadi maka kalau kemudian rapat harian syuriyah ini menyatakan atau membuat satu implikasi untuk memberhentikan ketua umum, maka itu tidak sah," ucapnya.
Selain itu, dalam rapat koordinasi yang dihadiri beberapa Ketua PWNU se-Indonesia menyatakan meminta Gus Yahya tidak mundur.
"Pertama-tama mereka mengatakan tidak mau saya mundur. Jadi mereka itu khawatir saya mundur. Karena mereka dulu memilih saya, mereka akan kecewa kalau saya mundur. Saya katakan saya tidak terbesit sama sekali, karena enggak ada alasan untuk itu," katanya.
"Kedua ya bahwa mereka ingin mengkonsolidasi sendiri lah, ya silakan. Saya hanya menyampaikan penjelasan-penjelasan supaya pemahaman mereka utuh dan tidak hanya dituntun oleh rumor apalagi oleh fitnah-fitnah," imbuhnya.
Berikut adalah surat yang meminta Gus Yahya mundur dan ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, pada 20 November 2025, berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Dalam surat tersebut diputuskan:
KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

1 day ago
10







































