REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (10/2). Dalam penggeledahan itu penyidik menyita uang senilai 50 ribu dolar Amerika Serikat.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai 50 ribu dolar AS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan, KPK selanjutnya akan menganalisis temuan dalam penggeledahan tersebut untuk menguatkan bukti-bukti kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
sumber : Antara

12 hours ago
5







































