Pengelolaan sampah menjadi salah satu pembahasan dalam Munas Majelis Ulama Indonesia (MUI) XI Tahun 2025. Munas digelar di Jakarta pada 20-23 November 2025.
Munas tersebut menghasilkan fatwa untuk mereka yang membuang sampah sembarangan di sungai, danau dan laut.
"Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Senin (24/11).
MUI mengungkapkan pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial.
"Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya," tuturnya.
Fatwa tersebut tidak hanya menyimpulkan hukum untuk mereka yang membuang sampah sembarangan. Tapi juga memuat pengelolaan yang melibatkan seluruh pihak.
Berikut fatwa lengkap MUI terkait pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut.
FATWA MUSYAWARAH NASIONAL MUI XI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH DI SUNGAI, DANAU DAN LAUT
1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya membutuhkan pengelolaan khusus.
2. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan, pemanfaatan serta penanganan sampah.
1. Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
2. Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
a. Menjaga kebersihan lingkungan, sungai, danau, dan laut di sekitar tempat tinggal.
b. Mengurangi penggunaan plastik dan memanfaatkan kembali barang yang masih layak digunakan.
c. Memilah sampah berdasarkan jenisnya dan membuang sampah pada tempatnya, serta mengolah sampah organik menjadi kompos.
d. Melakukan gotong royong membersihkan sungai, danau, dan laut, serta area publik secara berkala.

12 hours ago
1







































