Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC., pemilik ChatGPT, menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
“Penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Secara total, DJP menunjuk tiga perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE pada November 2025. Selain OpenAI, DJP juga menunjuk International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global untuk memungut pajak di sektor ekonomi digital.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.
Baca juga: Ekonomi digital RI sumbang pajak Rp12,24 triliun hingga November
Dengan demikian, per 30 November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.
Namun, tak semua perusahaan telah menyetorkan pungutan pajak dari sektor ekonomi digital.
Hingga 30 November 2025, pemerintah mencatat sebanyak 215 PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




































