Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghimpun tambahan penerimaan pajak sebesar Rp1,75 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) per 21 November 2025.
“Jumlah kenaikan kepatuhan pembayaran pajak tahun 2025 itu kami catat sampai 21 November mencapai Rp1,75 triliun, ada kenaikan 20,22 persen dibanding periode yang sama tahun 2024,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin.
Secara akumulatif, jumlah tambahan pajak dari Satgas PKH per 21 November 2024 mencapai Rp25,86 triliun. Adapun pada periode yang sama tahun ini, nilainya mencapai Rp31,1 triliun.
Bila ditinjau berdasarkan jenis kegiatan, tambahan setoran dari hasil pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat sebesar Rp180 juta, hasil pengawasan pajak Rp138,4 miliar, dan percepatan pelunasan utang pajak senilai Rp1,6 triliun.
“Jadi, total dampak dari Satgas PKH bulanan di luar penerimaan dan kegiatan rutin sekitar Rp1,75 triliun,” ujar Bimo.
Selain tambahan pajak dari Satgas PKH, DJP juga menyerap tambahan Rp11,48 triliun dari 104 wajib pajak inkrah per 20 November 2025. DJP pun masih terus bergerak aktif menagih tunggakan pajak inkrah kepada total 201 wajib pajak dengan bersinergi bersama lintas kementerian/lembaga (K/L) dan aparat penegak hukum.
Sebagai catatan, realisasi penerimaan pajak neto mencapai Rp1.459,03 triliun per Oktober 2025 atau setara 70,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Bila ditinjau per jenis pajak, penerimaan PPh badan tercatat senilai Rp237,56 triliun, atau terkoreksi 9,6 persen year on year (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Lalu, PPh orang pribadi dan PPh 21 tercatat senilai Rp191,66 triliun, atau terkoreksi 12,8 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Kemudian, PPh final, PPh 22 dan PPh 26 tercatat senilai Rp275,57 triliun, atau terkoreksi 0,1 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Selanjutnya, penerimaan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tercatat senilai Rp556,61 triliun, atau terkoreksi 10,3 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Adapun penerimaan pajak lainnya tercatat senilai Rp197,61 triliun.
Menurut Bimo, salah satu faktor melambatnya penerimaan pajak tahun ini adalah lonjakan restitusi atau pengembalian pajak yang mencapai 36,4 persen.
Secara nilai, restitusi pajak tercatat sebesar Rp340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp93,80 triliun. Nilai ini tumbuh 80 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Kemudian, dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp238,86 triliun yang tumbuh 23,9 persen serta jenis pajak lainnya Rp7,87 triliun atau naik 65,7 persen.
Namun, meski restitusi menyebabkan perlambatan penerimaan pajak, Bimo memastikan pengembalian pajak ini berdampak positif lantaran bisa menggeliatkan gerak perekonomian.
Baca juga: DJP: Penerimaan pajak melambat akibat lonjakan restitusi 36,4 persen
Baca juga: DJP sebut TER picu kontraksi penerimaan PPh orang pribadi dan PPh 21
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








































