Tokyo (ANTARA) - Dua orang pria ditangkap awal pekan ini atas dugaan menyelundupkan sekitar 1 ton emas senilai 10,8 miliar yen (Rp1,15 triliun) dari Korea Selatan ke Jepang, Kyodo melaporkan pada Jumat (21/11).
Aksi itu dilakukan untuk menghindari pajak konsumsi dan meraup keuntungan di pasar emas Jepang, sebut kantor berita Jepang itu mengutip keterangan polisi.
Jin Tateno (53), warga Narashino, Prefektur Chiba, dan Jun Sakurai (45), eksekutif perusahaan dari Ichikawa di prefektur yang sama, diyakini telah melakukan perjalanan sekitar 200 kali ke Korea Selatan (Korsel) pada 2023–2024 untuk menyelundupkan emas dan menjualnya di Jepang dalam sekitar 150 transaksi.
Keduanya ditangkap pada Rabu lalu. Tateno diduga menyelundupkan sekitar 4 kilogram (kg) emas melalui Bandara Haneda Tokyo pada 21 Agustus 2024, dan menghindari pajak konsumsi sebesar 4,68 juta yen atau hampir Rp500 miliar.
Sementara itu, Sakurai diduga mencoba menghindari 10 juta yen pajak konsumsi dengan menyelundupkan sekitar 9 kg emas di hari berikutnya, yang kemudian ditemukan petugas bea cukai.
Kepada penyelidik, Tateno mengatakan "tidak berniat menyelundupkan," sedangkan Sakurai mengaku diminta Tateno untuk melakukan aksi tersebut, menurut polisi.
Kasus itu terungkap setelah sebuah kantong berisi emas ditemukan dan diserahkan ke pengelola bandara. Tateno kemudian mendatangi kantor polisi bandara dan mengaku kehilangan emasnya.
Penyelundupan emas meningkat tajam di Jepang dalam beberapa tahun terakhir di tengah meningkatnya permintaan terhadap aset lindung nilai akibat ketidakpastian global, menurut laporan Kyodo.
Baca juga: Curi emas dan uang nasabah, wanita Jepang dituntut 12 tahun penjara
Baca juga: Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan emas senilai Rp4,8 miliar
Penerjemah: Anton Santoso
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

3 days ago
5







































