Brussels (ANTARA) - Dewan Eropa, Senin (17/11), menyetujui aturan baru yang akan memudahkan blok tersebut untuk menangguhkan perjalanan bebas visa jangka pendek bagi warga negara non-Uni Eropa, terutama dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia.
Reformasi itu bertujuan untuk memperkuat mekanisme penangguhan visa Uni Eropa yang saat ini mencakup 61 negara yang warganya dapat memasuki wilayah Schengen tanpa visa hingga 90 hari dalam periode 180 hari.
Mekanisme yang diperbarui itu memperkenalkan dasar-dasar baru untuk memicu penangguhan, yang memungkinkan Uni Eropa untuk mencabut status bebas visa suatu negara jika pelanggaran hak asasi manusianya memburuk atau jika hubungan yang lebih luas dengan blok tersebut memburuk, menurut sebuah pernyataan.
Sebelumnya, mekanisme itu terutama berfokus pada indikator terkait migrasi.
Berdasarkan amandemen tersebut, Uni Eropa juga dapat menindak negara-negara yang kebijakannya berbeda dari aturan visa Uni Eropa atau negara-negara yang mengoperasikan skema kewarganegaraan investor yang memberikan kewarganegaraan kepada individu tanpa ikatan sejati dengan negara tersebut, praktik yang dianggap Uni Eropa sebagai risiko keamanan.
Peraturan itu menurunkan ambang batas untuk mengaktifkan mekanisme penangguhan. Peningkatan sebesar 30 persen dalam jumlah penolakan masuk, overstay, permohonan suaka, atau pelanggaran pidana berat kini akan memenuhi kriteria "peningkatan substansial", dibandingkan dengan ambang batas sebelumnya sebesar 50 persen.
Durasi penangguhan awal akan diperpanjang dari sembilan menjadi 12 bulan. Perpanjangan itu dapat diikuti dengan perpanjangan 24 bulan, lebih lama dari 18 bulan saat ini, yang memberikan Uni Eropa waktu tambahan untuk bekerja sama dengan negara tersebut guna menyelesaikan masalah sebelum pencabutan permanen dipertimbangkan.
Tidak seperti aturan saat ini, yang secara otomatis memengaruhi semua warga negara ketika penangguhan diperpanjang, mekanisme baru itu memungkinkan Uni Eropa untuk menargetkan kelompok tertentu, termasuk pejabat pemerintah dan diplomat, selama fase perpanjangan.
Peraturan yang diperbarui itu akan berlaku efektif 20 hari setelah dipublikasikan di Jurnal Resmi Uni Eropa dan akan langsung berlaku di semua negara anggota.
Negara-negara Asia Tenggara yang termasuk dalam negara yang warganya dapat memasuki wilayah Schengen tanpa visa adalah Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, dan Timor-Leste.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Petani UE nilai kesepakatan Mercosur sebagai bentuk pengkhianatan
Baca juga: Uni Eropa tetapkan target baru pengurangan emisi 90 persen pada 2040
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

1 week ago
6

,x_140,y_26/01kax7hxp9gssg76ng2npxjbe4.jpg)
,x_140,y_26/01kax76yr9hjr5fbw2c24n1n5g.jpg)
,x_140,y_26/01kax6rwg34neek8ya75cbpsz1.jpg)



































