Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ressa, Andika Meigista Cahya. Andika mengatakan bahwa gugatan tersebut dilayangkan pada 26 November 2025 lalu. Sidang perdana atas kasus tersebut sudah digelar pada tanggal 8 Januari 2026.
"Tanggal 8 itu mediasi, cuma yang bersangkutan pihak D (Denada) itu tidak datang karena, ya, dia juga diwakili oleh penasihat hukumnya," kata Andika dihubungi kumparan melalui sambungan telepon, Jumat (9/1).
Andika juga menjelaskan alasan Ressa memasukkan gugatan tersebut. Menurut Andika selama 24 tahun belakangan ini, Ressa merasa telah ditelantarkan oleh ibu kandungnya.
"Nah, dia ini kan sudah 23 atau 24 tahun, ya, hidup luntang-lantung gitu. Jadi mungkin karena dia ingin diakui keberadaannya," ujar Andika.
"Terus hak-hak sebagai seorang anak juga ingin diakui juga oleh mamanya, ya, makanya dia melakukan gugatan tersebut," tambahnya.
Andika juga mengatakan bahwa kliennya baru saja mengetahui fakta tersebut belakangan ini. Sebelum gugatan dilayangkan, belum ada komunikasi yang dilakukan dengan Denada.
"Kita tidak pernah melakukan somasi, tidak pernah, karena dia juga baru tahu kan kalau dia itu putra biologis dari seorang ibu yang bernama—yang berinisial D itu tadi," tukasnya.
Gugatan Ressa terhadap Denada terdaftar dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PNByw. Sidang lanjutan masih akan digelar pekan depan dengan agenda mediasi.
Kedua belah pihak masih diberikan waktu untuk melakukan mediasi selama 30 hari ke depan. Sebelum nantinya gugatan tersebut masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
kumparan juga telah menghubungi Denada terkait gugatan ini. Namun, Denada enggan memberikan pernyataan. Ia hanya mengucapkan terima kasih dan meminta kumparan untuk menghubungi pihak manajemennya.

1 day ago
1





































