Pemilik PT Petro Energy (PE), Jimmy Masrin, dituntut pidana 11 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Jimmy bersalah melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2015-2019.
"[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa III Jimmy Masrin dengan pidana penjara selama 11 tahun," ujar jaksa KPK membacakan amar tuntutannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/11).
Selain pidana badan, Jimmy juga dituntut pidana denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Jimmy juga dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 32.691.551,88.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," tutur jaksa.
Dalam kesempatan itu, jaksa KPK juga membacakan surat tuntutannya untuk dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho; dan Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta.
Adapun Newin Nugroho dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu, Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut dengan pidana 8 tahun dan 4 bulan penjara, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa itu diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelum membacakan surat tuntutannya, jaksa KPK turut mempertimbangkan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan untuk ketiga terdakwa.
Hal yang memberatkan tuntutan, yakni:
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan yakni:
Ketiga terdakwa itu didakwa telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar USD 22 juta dan Rp 600 miliar. Jika dikonversi dalam rupiah, kerugian negara yang timbul mencapai Rp 958 miliar.
Jaksa menyebut, perbuatan ketiga terdakwa itu dilakukan bersama Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksanaan I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksanaan IV LPEI. Namun, kedua mantan pejabat LPEI itu dilakukan penuntutan terpisah.

1 week ago
8

,x_140,y_26/01kax7hxp9gssg76ng2npxjbe4.jpg)
,x_140,y_26/01kax76yr9hjr5fbw2c24n1n5g.jpg)
,x_140,y_26/01kax6rwg34neek8ya75cbpsz1.jpg)



































