Komisi III DPR melanjutkan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (12/11).
Pembahasan ini digelar bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.
Rapat dimulai pukul 13.20 WIB dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III dan pemerintah akan mendalami 29 klaster masalah yang didapatkan dari masukan-masukan publik.
“Setelah melaksanakan RDPU dengan 93 pihak, baik perorangan maupun lembaga, melaksanakan kunjungan kerja ke Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Lampung, dan Banten,” ucap Habiburokhman.
“Serta menerima masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat dalam kurun waktu 4 bulan, terhitung sejak 8 Juli 2025, kami mencatat setidaknya ada 29 klaster masalah yang perlu dibahas kembali dalam rapat panja,” tambahnya.
Berikut adalah klaster masalah RUU KUHAP yang dibacakan oleh Habiburokhman:
Sebagian masalah ini sudah mencapai kesepakatan di tingkat Panja DPR dan pemerintah. Misalnya soal restorative justice, penyitaan, hingga pemeriksaan tersangka yang diawasi CCTV.
Panja akan melanjutkan sisa pembahasan dalam rapat selanjutnya.

1 week ago
5

,x_140,y_26/01kax7hxp9gssg76ng2npxjbe4.jpg)
,x_140,y_26/01kax76yr9hjr5fbw2c24n1n5g.jpg)
,x_140,y_26/01kax6rwg34neek8ya75cbpsz1.jpg)



































