25 orang yang terlibat dalam kerusuhan pada saat demonstrasi akhir Agustus 2025 didakwa melakukan perusakan fasilitas umum (fasum) hingga menyerang aparat kepolisian. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).
Mereka didakwa dalam tiga berkas dakwaan terpisah.
Pertama, jaksa membacakan surat dakwaan untuk 21 orang melakukan perusakan fasum dan menyerang polisi. Mereka adalah:
"Telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaannya.
Kasus itu bermula pada 29 Agustus 2025 saat terjadi unjuk rasa dari massa maupun mahasiswa terkait tuntutan 'Bubarkan DPR, batalkan tunjangan anggota DPR', yang berlangsung di depan Pintu Gerbang Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Peristiwa itu mengakibatkan jalan di depan Gedung DPR/MPR tidak dapat dilalui dan dipergunakan oleh masyarakat lainnya hingga menjelang sore hari sebagaimana batas diperbolehkannya menyampaikan pendapat.
Lalu, kata jaksa, pada pukul 16.30 WIB, massa pun bertambah banyak dan melakukan orasi di hadapan anggota kepolisian yang sedang melakukan pengamanan.
Namun, tidak lama berselang, pihak massa unjuk rasa yang diketahui sudah bercampur dengan masyarakat termasuk para terdakwa karena sebelumnya sudah mendengar, melihat, membaca maupun menerima informasi unjuk rasa dari media sosial maupun berita.
"Hingga membuat para terdakwa dengan inisiatif untuk mendatangi unjuk rasa yang beberapa hari telah menjadi kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR melakukan perusakan berupaya menjebol salah satu bagian pagar DPR/MPR RI," tutur jaksa.
"Dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para kepolisian dan pencoretan fasilitas umum yang dilakukan masing-masing," papar jaksa.
Kemudian, jaksa menjelaskan, pada Minggu dini hari tanggal 31 Agustus 2025 masih terdapat massa unjuk rasa yang berkerumun dan bentrok.
"Sehingga, menyebabkan terjadinya kerusuhan dan perusakan fasilitas umum maupun mengakibatkan luka-luka," imbuh jaksa.
Imbas kejadian itu, sejumlah aparat kepolisian kemudian melakukan pengamanan terhadap 21 terdakwa tersebut di tempat terpisah.
"Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan anggota kepolisian mengalami luka dan mengakibatkan pagar Gedung DPR/MPR, halte busway maupun fasilitas umum lainnya menjadi rusak," tutur jaksa.
Sejumlah polisi yang mengalami luka-luka itu yakni: Heriyanto, Budi Tri Nugroho, Wibisono, Farid Sauki, Rizki Hakiki, Wismoyo Aris Munandar, Nasita, Egy Nugroho, Gugun Gunawan, Riko Purnomo, Arfan Rawung, Diyanudin, Alfian Riko, Dr. Imam.

4 days ago
6







































