Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengubah sistem rujukan bagi pasien BPJS Kesehatan. Mereka akan memangkas cara sebelumnya yang berjenjang, dan diubah menjadi berbasis kompetensi atau disesuaikan dengan kebutuhan medis. Perubahan ini dirasa akan memberikan keuntungan bagi BPJS Kesehatan maupun masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat rapat bersama Komisi IX DPR dan BPJS Kesehatan, di DPR, Kamis (13/11). Berikut rangkumannya.
Rujukan Berbasis Kompetensi Gantikan Jenjang Kelas Rumah Sakit
Sistem rujukan yang berlaku saat ini mewajibkan pasien bergerak dari Rumah Sakit (RS) kelas D, C, B, sampai A. Namun, rencana ke depan akan menghilangkan sistem berjenjang tersebut dan menggantinya dengan rujukan sesuai kompetensi layanan yang dibutuhkan pasien. Hal ini bertujuan agar pasien tidak perlu bolak-balik antar rumah sakit untuk mendapatkan penanganan yang spesifik.
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa Fokus perubahan adalah pada indikasi medis dan tingkat keparahan penyakit.
"Kalau saat ini adalah rujukannya berjenjang, rumah sakit kelas D, C, B, sampai A, maka ke depan kami akan lakukan perubahan rujukan berbasis kompetensi," kata Azhar Jaya.
"Pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya, tidak harus berjenjang," sambungnya.
Azhar menambahkan bahwa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) nantinya dapat merujuk pasien langsung ke RS Madya hingga Paripurna, tergantung dari kebutuhan medis yang dibutuhkan pasien.
BPJS Lebih Hemat, Masyarakat Lebih Senang
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa sistem rujukan tak berjenjang ini akan membawa manfaat bagi masyarakat sekaligus menghemat pengeluaran BPJS. Ia memberikan ilustrasi bagaimana rujukan berjenjang saat ini memperlambat penanganan kondisi darurat.
"Dari BPJS lebih murah, dari masyarakat lebih senang enggak usah dirujuk 3 kali, keburu wafat nanti dia. Lebih baik dia langsung dikasih ke tempat yang dilayani sesuai dengan anamnesa awalnya," tegas Budi.
Ia memberikan contoh kasus:
"Sekarang kalau misal kena serangan jantung harus dibedah jantung terbuka, dari puskesmas masuk dulu RS Tipe C, lalu dirujuk lagi ke Tipe B, lalu ke Tipe A," katanya.
"Padahal yang bisa melakukan itu pasti RS Tipe A, RS Tipe C, Tipe B, enggak mungkin bisa lakukan."
Dengan memotong proses tersebut, BPJS Kesehatan diklaim akan mengeluarkan biaya yang lebih ringan.
"BPJS jadi enggak usah keluar uang 3 kali, sekali tok udah. Dia langsung dinaikin ke paling atas," tutupnya.

1 week ago
25

,x_140,y_26/01kax7hxp9gssg76ng2npxjbe4.jpg)
,x_140,y_26/01kax76yr9hjr5fbw2c24n1n5g.jpg)
,x_140,y_26/01kax6rwg34neek8ya75cbpsz1.jpg)



































