Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait dengan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Dengan adanya putusan itu, anggota Polri yang bertugas di luar struktur mesti pensiun atau mengundurkan diri.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan baru mendengar putusan tersebut. Meski demikian, jika benar, dia menyatakan Polri bakal menghormati putusan itu.
"Kebetulan kami juga baru denger atas putusan tersebut, tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," kata dia kepada wartawan di STIK-PTIK pada Kamis (13/11).
Kini, kata Sandi, pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi yang dikeluarkan MK untuk dilaporkan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Putusan itu akan segera dipelajari.
"Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," lanjut dia.
MK mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.
Gugatan tersebut diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan, Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang mengaku belum mendapatkan pekerjaan yang layak.
Para Pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut. Mereka menilai frasa tersebut membuat para polisi bisa menduduki jabatan di luar Polri tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
Beberapa posisi yang dicontohkan pemohon yakni Ketua KPK (Setyo Budiyanto), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (Rudy Heriyanto Adi Nugroho), Kepala BNN (Suyudi Ario Seto), Wakil Kepala BSSN (Albertus Rachmad Wibowo), hingga Kepala BNPT (Eddy Hartono).

1 week ago
25






































