Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur, menjamin tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada periode 2025.
Bupati Malang M Sanusi di Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan pemberlakuan besaran tarif PBB-P2 bagi masyarakat masih sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"PBB sudah ada aturannya, jadi tidak ada kenaikan," kata Sanusi.
Masih berlakunya suatu regulasi yang telah diputuskan tidak bisa membuat seorang kepala daerah menerapkan kebijakan baru, termasuk menaikkan tarif PBB-P2 tiba-tiba.
"Bupati tidak boleh serta merta menaikkan," ucapnya.
Kendati demikian, jika ada kenaikan PBB maka itu bisa jadi karena peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dia mencontohkan, ketika sebelumnya suatu tanah masih dalam kondisi kosong tetapi kemudian dimanfaatkan atau dibangun sebuah bangunan maka itu mempengaruhi nilai NJOP.
"Sehingga tarif sekian persen dikalikan dengan NJOP, pastinya akan naik," ujarnya.
Jika mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dijelaskan dasar pengenaan PBB-P2 merupakan NJOP.
Kemudian, pada Pasal 8 ayat (1) dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP, setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Adapun Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebesar Rp10 juta untuk setiap wajib pajak.
Pada Pasal 9 Perda Nomor Tahun 2023 juga dirinci besaran tarif dan mekanisme penghitungan PPB-P2, yakni NJOP dengan nilai hingga Rp300 juta ditetapkan tarif 0,050 persen, NJOP dengan nilai Rp300.000.001 sampai dengan Rp600 juta ditetapkan tarif 0,069 persen, dan NJOP dengan nilai Rp600.000.001 sampai dengan Rp1 miliar ditetapkan tarif sebesar 0,088 persen.
Kemudian, NJOP dengan nilai Rp1.000.000.001 sampai Rp1,5 miliar ditetapkan tarif 0,107 persen, NJOP dengan nilai Rp1.500.000.001 sampai Rp2 miliar ditetapkan tarif 0,126 persen, dan NJOP dengan nilai Rp2.000.000.001 sampai Rp2,5 miliar dikenakan tarif 0,145 persen.
Selanjutnya, untuk NJOP dengan nilai Rp2.500.000.001 sampai Rp3 miliar dikenakan tarif 0,164 persen, NJOP dengan nilai Rp3.000.000.001 sampai Rp3,5 miliar dikenakan tarif 0,183 persen, dan NJOP dengan Rp3.500.000.001 hingga Rp4 miliar dikenakan tarif 0,202 persen.
Lalu, NJOP dengan nilai Rp4.000.000.001 hingga Rp4,5 miliar dikenakan tarif 0,221 persen dan NJOP dengan nilai Rp4,5 miliar dikenakan tarif 0,222 persen.
Pada pasal tersebut turut didetailkan untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan tarif 0,040 persen.
Sanusi menambahkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) yang salah satunya bersumber dari hasil pembayaran PBB-P2 juga dikembalikan lagi kepada masyarakat, dalam bentuk pembangunan yang diajukan ke Pemkab Malang melalui kecamatan.
Perolehan PAD Kabupaten Malang berkisar di angka Rp120 miliar sampai Rp140 miliar.
"Kalau masing-masing Rp10 miliar kali 33 kecamatan, berarti nilai anggaran yang kami kucurkan mencapai Rp 330 miliar per tahun. Anggaran yang kami kembalikan kepada masyarakat lebih dari perolehan PAD dari PBB," ucapnya.
Baca juga: Pemkab sediakan jalur alternatif arah kawasan pantai di Malang Selatan
Baca juga: Pemkab Malang tak laksanakan kegiatan seremonial demi aturan efisiensi
Baca juga: Pemkab Malang wujudkan ketahanan pangan dengan perkuat kerja sama
Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.