MK Putus Polisi Aktif Tak Bisa Isi Jabatan Sipil, Yusril: Harus Ditindaklanjuti

1 week ago 7
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah) menghadiri Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta pada Kamis (13/11/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri harus mundur atau pensiun jika menjabat posisi di luar Kepolisian.

Menurut Yusril, putusan MK tersebut menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang saat ini tengah bekerja.

"Iya, ini tentu nanti akan jadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian," kata Yusril kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/11).

Yusril menilai, jajaran kepolisian akan tahu dan menyadari adanya putusan MK ini.

"Putusan MK itu seperti kita ketahui berlaku serta-merta sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Dan karena itu ini jadi bahan masukan bagi komite dalam rangka reformasi kepolisian ini, akan ya, pengaturannya tentu akan di, akan dibuat ya nantinya, karena memang tidak, tidak secara spesifik itu dinyatakan dalam Undang-Undang Kepolisian tahun 2002," kata dia.

Dia mengatakan, putusan MK itu akan ditindaklanjuti. Pembahasan akan segera dilakukan.

"Kepolisian memang praktiknya memang masuk ke jabatan-jabatan sipil tanpa mengundurkan diri karena memang aturannya tidak ada untuk itu," ucapnya.

"Tapi setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi, tentu harus di-follow-up (ditindaklanjuti) dengan pengubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Dan kemudian juga tentu ada transisi, bagaimana mereka yang sudah telanjur memegang jabatan di kementerian atau di badan lembaga, itu akan seperti apa. Nanti akan kita bahas soal itu," pungkasnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock

Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.

Dalam gugatan ini, para pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Berikut bunyi pasal yang dipermasalahkan pemohon:

Pasal 23 ayat (3): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut. Mereka menilai frasa tersebut membuat para polisi bisa menduduki jabatan di luar Polri tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Atas permohonan itu, MK mengabulkan seluruhnya.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan ya...

Read Entire Article