Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri harus mundur atau pensiun jika menjabat posisi di luar Kepolisian.
Menurut Yusril, putusan MK tersebut menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang saat ini tengah bekerja.
"Iya, ini tentu nanti akan jadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian," kata Yusril kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/11).
Yusril menilai, jajaran kepolisian akan tahu dan menyadari adanya putusan MK ini.
"Putusan MK itu seperti kita ketahui berlaku serta-merta sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Dan karena itu ini jadi bahan masukan bagi komite dalam rangka reformasi kepolisian ini, akan ya, pengaturannya tentu akan di, akan dibuat ya nantinya, karena memang tidak, tidak secara spesifik itu dinyatakan dalam Undang-Undang Kepolisian tahun 2002," kata dia.
Dia mengatakan, putusan MK itu akan ditindaklanjuti. Pembahasan akan segera dilakukan.
"Kepolisian memang praktiknya memang masuk ke jabatan-jabatan sipil tanpa mengundurkan diri karena memang aturannya tidak ada untuk itu," ucapnya.
"Tapi setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi, tentu harus di-follow-up (ditindaklanjuti) dengan pengubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Dan kemudian juga tentu ada transisi, bagaimana mereka yang sudah telanjur memegang jabatan di kementerian atau di badan lembaga, itu akan seperti apa. Nanti akan kita bahas soal itu," pungkasnya.
Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.
Dalam gugatan ini, para pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Berikut bunyi pasal yang dipermasalahkan pemohon:
Pasal 23 ayat (3): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut. Mereka menilai frasa tersebut membuat para polisi bisa menduduki jabatan di luar Polri tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
Atas permohonan itu, MK mengabulkan seluruhnya.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan ya...

1 week ago
7






































