REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Status red notice terhadap tersangka M Riza Chalid masih menunggu persetujuan dari otoritas kepolisian internasional. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sudah mengajukan syarat administratif ke interpol agar Riza Chalid ditetapkan sebagai buronan internasional.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, sebelum diajukan red notice, nama Riza Chalid harus ditetapkan sebagai buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Indonesia. Saat ini, kata Anang, Jampidsus tinggal menunggu untuk mengumumkan Riza Chalid dalam DPO.
“Sekarang ini, kan sedang diajukan untuk DPO-nya. Karena DPO ini, kan syaratnya untuk diajukan red notice,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Kata Anang, status DPO terhadap Riza Chalid akan diumumkan segera, agar syarat penerbitan status red notice oleh interpol dapat dilanjutkan. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, segera diumumkan status DPO-nya untuk selanjutnya disetujui penerbitan red notice-nya,” ujar Anang.
Sampai saat ini, kata Anang, tim penyidik Jampidsus masih terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, dan otoritas pemerintah di luar negeri untuk memastikan keberadaan Riza Chalid. Riza Chalid diketahui merupakan salah satu dari 18 tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding yang merugikan keuangan negara setotal Rp 285 triliun sepanjang 2018-2022.
Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025) lalu. Status hukum tersebut terkait dengan penyidikan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Dalam kasus tersebut Jampidsus Kejagung menetapkan total 18 orang sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry, anak kandung Riza Chalid sebagi tersangka dalam kasus yang sama.
Selain sudah menetapkan belasan tersangka, Kejagung juga mengumumkan angka kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 285 triliun sepanjang 2018-2022. Belasan tersangka itu, dijebloskan ke sel tahanan sejak ditingkatkan status hukumnya. Kecuali Riza Chalid yang hingga kini yang tak ‘berani’ pulang menjalani proses hukum.
Kejagung sudah enam kali memanggil Riza Chalid secara patut untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Tetapi dari semua pemanggilan tersebut, Riza Chalid tak pernah kooperatif datang ke ruang penyidikan.
Diketahui Riza Chalid berada di salah satu negara bagian di Malaysia. Kementerian Imigrasi mengungkapkan, Riza Chalid diketahui keluar wilayah hukum Indonesia sejak Februari 2025 menuju ke Malaysia. Menteri Imigrasi Agus Andrianto menegaskan, otoritasnya sudah mencabut paspor milik Riza Chalid. “Iya, sudah kita cabut,” kata Agus saat dihubungi Republika dari Jakarta, beberapa Waktu lalu.
Pencabutan paspor tersebut sudah diajukan sejak awal Kejagung meminta status cegah dan tangkal (cekal). Dari koordinasi yang dilakukan menyepakati pencabutan paspor Riza Chalid. “Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor. Dan disepakati untuk dicabut,” kata Agus.