Jakarta (ANTARA) - Memasuki tahun 2026, kebijakan pajak Indonesia berada pada fase konsolidasi strategis, setelah lebih dari satu dekade reformasi fiskal yang menekankan pada perluasan basis pajak, penyederhanaan regulasi, serta modernisasi administrasi perpajakan.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa arah kebijakan pajak nasional tidak lagi berfokus pada kenaikan tarif sebagai instrumen utama, melainkan pada penguatan fondasi sistem perpajakan agar lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.
Pendekatan tersebut tentunya diambil dengan mempertimbangkan secara komprehensif kondisi ekonomi domestik yang masih membutuhkan stimulus, serta dinamika global yang sarat ketidakpastian akibat perlambatan ekonomi dunia, tensi geopolitik, dan pengetatan kebijakan moneter di berbagai negara maju.
Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan pajak secara konsisten menjadi penopang utama keuangan negara, dengan kontribusi lebih dari 70 persen terhadap total pendapatan.
Meskipun demikian, rasio pajak Indonesia masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara sekelas di kawasan Asia Tenggara. Pada 2025, rasio pajak Indonesia diperkirakan berada di kisaran 10,03 persen terhadap produk domestik bruto, sementara pada 2026 ditargetkan meningkat bertahap ke rentang 10,08 hingga 10,45 persen.
Angka ini masih tertinggal dibandingkan Malaysia dan Thailand yang telah mencapai rasio pajak di atas 14 persen. Fakta ini menunjukkan bahwa tantangan utama perpajakan Indonesia bukan terletak pada tingkat tarif, melainkan pada efektivitas pemungutan, kepatuhan wajib pajak, serta kualitas dan integrasi basis data perpajakan.
Di sisi lain, konsumsi rumah tangga masih menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional, dengan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap PDB. Oleh karena itu, kebijakan fiskal yang terlalu agresif melalui kenaikan tarif pajak berpotensi menekan daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan.
Dengan latar belakang tersebut, pemerintah memilih pendekatan kebijakan pajak yang lebih berhati-hati, menjaga stabilitas tarif, sekaligus memperkuat instrumen administrasi dan pengawasan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, antara lain, misalnya dengan tidak adanya kebijakan pajak baru yang akan diterapkan, seperti kenaikan tarif hingga perluasan pungutan objek pajak tertentu. meski target penerimaan pajak pada tahun depan dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun atau naik 7,69 persen dari target tahun ini Rp2.189,3 triliun.
Paket kebijakan
Sejumlah kebijakan pajak yang akan diterapkan pada sektor perpajakan di tahun 2026 ini terdiri dari delapan kebijakan utama untuk mencapai sasaran strategis perpajakan, yang terdiri dari: perbaikan sistem administrasi, peningkatan kepatuhan, hingga penyesuaian standar global. Secara umum, gambaran delapan pilar tersebut adalah sebagaimana penjelasan berikut
Kebijakan pertama adalah menjaga stabilitas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada level 11 persen sepanjang 2026. Pemerintah menilai bahwa stabilitas tarif PPN penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan konsumsi domestik. Penyesuaian PPN dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu tumbuh 6 persen, sehingga pemerintah memiliki ruang untuk mengelola kebijakan perpajakan, termasuk PPN.
Kebijakan kedua berfokus pada optimalisasi sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax sebagai sistem inti nasional. Mulai 2026, seluruh pelaporan surat pemberitahuan diarahkan melalui Coretax untuk meningkatkan akurasi data, mengurangi duplikasi informasi, serta memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



































