KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada Kamis (13/11). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti.
"Tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE [Barang Bukti Elektronik] dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah," kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/11).
"Dokumen dan BBE yang disita, masih terkait dengan penganggaran," lanjutnya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu di Riau.
Buntut dari OTT itu, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, sebagai tersangka.
KPK juga sebelumnya telah lebih dulu menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari Kantor Gubernur hingga Kantor BPKAD Riau. Dari sana disita sejumlah bukti terkait anggaran Pemprov.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid dkk diduga memeras sejumlah kepala UPT di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Mereka diduga meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran yang dilakukan terhadap Dinas PUPR pada 2025.
Angka 5 persen itu senilai Rp 7 miliar. Angka itu berdasarkan penambahan anggaran Dinas PUPR yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Artinya ada penambahan anggaran sebesar Rp 106 miliar.
Realisasi pemberian fee itu pun terjadi sebanyak tiga kali dengan total uang Rp 4,05 miliar sudah diberikan kepada Abdul Wahid dkk. Dalam pemberian terakhir pada November 2025, KPK kemudian membongkarnya.
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan. Mereka belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.

1 week ago
7

,x_140,y_26/01kax7hxp9gssg76ng2npxjbe4.jpg)
,x_140,y_26/01kax76yr9hjr5fbw2c24n1n5g.jpg)
,x_140,y_26/01kax6rwg34neek8ya75cbpsz1.jpg)



































