Mantan Menpora Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar rampung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Usai diperiksa selama lebih dari 9 jam, ketiganya diperbolehkan pulang.
"Saat ini pemeriksaan telah selesai dilakukan untuk sementara waktu para tersangka sudah memberi keterangannya kepada tiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11).
Iman mengatakan Roy Suryo dkk akan mengajukan saksi dan ahli yang meringankan untuk dihadirkan saat pemeriksaan selanjutnya.
"Tiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan, tentunya kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," ujar dia.
Sementara itu, juru bicara Roy Suryo dkk, Refly Harun, mengatakan dengan tidak dilakukan penahanan, Roy Suryo dkk bisa lebih produktif beraktivitas.
"Alhamdulillah, paling tidak hari ini mereka tidak ditahan. Padahal kita tahu pasal-pasal yang dikenakan ke mereka ancaman hukumannya sampai 12 tahun. Yaitu Pasal 35 UU ITE," kata Refly.
"Alhamdulillah saya mengatakan, dengan tidak ditahan, Mas Roy akan lebih produktif, akan bisa berpikir, menulis, dan lain sebagainya," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, delapan orang ditetapkan jadi tersangka terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kedelapan tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster yang pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara itu, klaster yang kedua yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

1 week ago
7

,x_140,y_26/01kax7hxp9gssg76ng2npxjbe4.jpg)
,x_140,y_26/01kax76yr9hjr5fbw2c24n1n5g.jpg)
,x_140,y_26/01kax6rwg34neek8ya75cbpsz1.jpg)



































