REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat menyatakan bakal sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi isu perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dipilih oleh DPRD. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyampaikan sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
"Oleh karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia," kata Herman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (7/1/2026).
Herman menyampaikan, bahwa Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo. Partai Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.
Namun demikian, dia mengatakan juga menegaskan bahwa Pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas. Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik, agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi.
"Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas, apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara," kata dia.
Sikap Partai Demokrat saat ini tentunya berbeda dengan apa yang pernah terjadi pada 2014 silam. Diketahui saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai harus mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-undang Pilkada yang sudah disahkan DPR.
Pada Rabu (7/1/2026), mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengunggah ulang (retweet) unggahan SBY pada 2014. Diketahui, SBY memiliki akun X resmi @SBYudhoyono yang mana setiap tweet yang diunggahnya secara pribadi akan diberi tanda bintang.
Sebelumnya, wacana pilkada oleh DPRD kembali mengemuka setelah disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada acara HUT ke-61 Golkar, yakni pada 5 Desember 2025. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kemudian merespons dengan mengatakan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih melalui DPRD, asalkan tetap dilakukan secara demokratis. "Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis," kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Tito menambahkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh pemilih maupun dipilih melalui perwakilan di DPRD, keduanya tetap memenuhi definisi demokratis.
"Demokratis itu bisa dua, langsung dipilih rakyat atau melalui DPRD. UUD 45 tidak melarang," ujarnya.
sumber : Antara

3 days ago
15





































