REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 70 persen dana zakat di Indonesia masih disalurkan secara tradisional dan tidak melalui lembaga resmi. Kondisi ini membuat pemanfaatan zakat sebagai pengurang pajak tetap rendah, yakni baru sekitar 15–20 persen dari wajib pajak Muslim.
Ketua Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Rahmatina Kasri menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 membawa arah kebijakan yang lebih jelas dalam pengelolaan zakat sebagai pengurang pajak.
“Kami melihat PMK 114/2025 semangatnya cukup baik karena mengonsolidasikan aturan zakat sebagai pengurang pajak. Kebijakan ini berpotensi mendorong perbaikan atau distribusi kekayaan yang lebih adil,” ujar Rahmatina kepada Republika, Rabu (7/1/2026).
Meski demikian, ia menilai dampaknya terhadap perubahan perilaku masyarakat Muslim dalam jangka pendek masih terbatas. “Dalam jangka pendek, pengaruhnya terhadap perilaku Muslim mungkin belum terlalu signifikan, apalagi mengingat sekitar 70 persen dana zakat masih disalurkan secara tradisional dan bukan melalui lembaga zakat resmi,” katanya.
Menurut Rahmatina, dominasi penyaluran zakat nonformal membuat fasilitas pengurangan pajak sulit dimanfaatkan karena tidak disertai bukti administrasi yang diakui sistem perpajakan. Padahal, PMK 114/2025 telah menyederhanakan ketentuan dengan menyatukan berbagai regulasi yang sebelumnya terpisah.
“Selama ini memang pemanfaatan zakat sebagai pengurang pajak masih rendah, antara lain karena administrasi yang agak rumit, terbukti dari regulasi yang tersebar di empat PMK lama, kurangnya NPWP pada lembaga amil zakat kecil, serta literasi yang rendah, sehingga hanya sekitar 15–20 persen wajib pajak Muslim yang mengklaim zakat sebagai pengurang pajak,” ujarnya.
PMK 114/2025 menegaskan zakat yang dibayarkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sepanjang didukung bukti pembayaran yang sah dan tidak menimbulkan rugi fiskal. Aturan ini juga mewajibkan lembaga penerima zakat memiliki NPWP serta menyampaikan laporan penerimaan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara berkala.
Dalam lampiran aturan tersebut, pemerintah menyertakan contoh penerapan pengurangan pajak atas zakat yang lebih sederhana, termasuk penyatuan bukti pembayaran dan persyaratan administrasi. Skema ini dinilai berpotensi meningkatkan penghimpunan zakat melalui lembaga resmi.
Rahmatina menilai dampak terbesar kebijakan ini justru akan terasa dalam jangka panjang. “Dalam jangka panjang, kebijakan ini bisa membuat administrasi zakat lebih efisien sehingga pengumpulan zakat meningkat,” ujarnya.
Ia menambahkan peningkatan dana zakat berpotensi memberikan dampak sosial yang lebih luas. “Zakat yang lebih besar berpotensi mempercepat pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan, apalagi jika sebagian besar zakat disalurkan untuk zakat produktif,” ucapnya.

3 days ago
15





































