REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sudah memeriksa banyak perusahaan tambang terkait pengusutan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pun sudah melakukan beberapa kali penggeledahan di sejumlah lokasi.
“Saya jumlahnya tidak tahu pasti, tetapi ada beberapa perusahaan (yang sudah diperiksa). Lebih dari dari satu,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Terkait penggeledahan, kata Anang, pun sudah dilakukan di perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk di sejumlah instansi pemerintahan. “Ada beberapa perusahaan dan ada beberapa rumah, dan instansi pemerintah yang sudah digeledah,” kata Anang.
Namun, Anang tak bersedia menyebutkan nama-nama perusahaan, serta instansi pemerintah yang sudah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan itu. Kasus korupsi nikel di Konawe Utara yang dalam penyidikan Jampidsus, kata Anang juga terkait dengan dugaan keterlibatan kepala daerah di wilayah tersebut. “Yang jelas, ada dugaan keterlibatan kepala daerah yang pada saat itu menjabat,” ujar dia.
Anang menerangkan, pengusutan korupsi nikel di Konawe Utara terkait dengan masalah pemberian IUP untuk pembukaan lokasi penambangan ke beberapa perusahaan pertambangan.
“Dalam pengelolaan tambang tersebut dilakukan dengan memasuki kawasan-kawasan hutan lindung. Di samping itu, juga diduga karena adanya pemberian izin oleh kepala daerah yang pada saat itu tidak sesuai prosedur,” kata Anang.

18 hours ago
6





































