Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan praktik pemerasan, khususnya yang dilakukan oknum pegawai Ditjen Pajak tidak boleh lagi terjadi. Untuk mencegah hal tersebut, ia bakal menyiapkan kanal khusus pengaduan bagi wajib pajak.
"Kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali, dan enggak ada lagi cerita pegawai pajak meras-meras itu. Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu," kata Purbaya di Kompleks Parlemen RI, Selasa (23/9).
Purbaya menekankan wajib pajak yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan perlakuan adil. Kanal pengaduan nantinya menjadi wadah bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan tindakan aparat pajak yang tidak semestinya.
Meski begitu, Purbaya juga menegaskan sikap keras tetap ditujukan bagi para penunggak pajak. Saat ini, Kemenkeu mengantongi daftar 200 penunggak pajak besar dengan status hukum inkrah. Nilai kewajiban mereka mencapai Rp 60 triliun yang ditargetkan masuk tahun ini.
"Kalau saya bilang kemarin itu yang enggak bayar pajaknya ada Rp 60 triliun kan, yang 200 pembayar pajak terbesar, yang sudah inkrah, itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar," tegas Purbaya.
"Jadi tahun ini pasti masuk, kalau enggak dia susah hidupnya di sini," tambahnya.