Kasat Reserse Narkoba Polres Minahasa, IPTU Pyger Darones, menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang mereka terima, jika ada pengedar narkoba dari jaringan Palu Sulteng, yang menuju ke Minahasa dan akan bertransaksi di wilayah Kawangkoan, Tompaso Baru, dan Manado.
Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa akhirnya berhasil menangkap Ricko saat akan bertemu dengan seseorang di Kawangkoan.
Setelah diinterogasi selama hampir satu jam, tersangka akhirnya mengakui memiliki dan membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di speaker mobil di samping kursi pengemudi.
“Tim berhasil menemukan 16 paket sabu beserta sisa penggunaan selama perjalanan dari Palu dan alat pemakaian berupa bong. Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kawangkoan, Tompaso Baru, dan Manado,” ujar Iptu Pyger.
Sementara itu, hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulut menunjukkan barang bukti memiliki berat kotor sekitar 17 gram dan positif mengandung Methamphetamine.
"Tersangka akan diproses oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa dengan dugaan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya lagi.